-->

Iklan

Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang Mulai 8 Oktober

Marnoto
06 Oktober 2021, 20.16.00 WIB Last Updated 2021-10-06T18:17:42Z

Dokumentasi Layanan penukaran uang di Kantor Perwakilan BI Purwokerto tahun 2020 ( Foto: Benderanews )


PURWOKERTO ( www.benderanews.com ) -- Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan uang rupiah kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021 di Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, termasuk Kantor Perwakilan BI Purwokerto Kabupaten Banyumas Jawa tengah.

Pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan pemerintah terkini terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3.

"Untuk kegiatan layanan uang rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan," ujar Kepala Grup Departemen Komunikasi Muhamad Nur dalam keterangan resmi, Rabu (6/10).
Dokumentasi Layanan penukaran uang di Kantor Perwakilan BI Purwokerto tahun 2020 ( Foto: Benderanews )

Berikut rincian layanan uang rupiah yang akan dibuka:
1. Layanan penukaran uang rusak setiap Kamis pukul 8.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT
2. Layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran setiap Kamis pukul 8.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT
3. Layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya setiap Selasa dan Kamis pukul 8.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT
4. Layanan penjualan uang rupiah khusus (URK) uncut banknotes setiap Senin pukul 8.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT

Masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.

Sementara di Kantor Perwakilan BI, dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi covid-19 minimal dosis pertama.

Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.

BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol covid-19. ( Marnot )
Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+
close
close