Satresnarkoba Polres Purbalingga tangkap Pemuda asal Semarang Kedapatan simpan daun ganja seberat 93,47 gram di tempat tinggalnya desa Blater Kalimanah ( Foto: Humas Polres Purbalingga )
PURBALINGGA ( www.benderanews.com ) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga Jawa tengah mengamankan seorang pemuda berinisial MAJ (27) warga Desa Beji, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Ia diamankan di rumah tinggalnya di desa Blater kecamatan Kalimanah karena diketahui memiliki dan mengonsumsi barang terlarang berupa ganja.
Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhamad Muanam dan Kasi Humas Iptu Muslimun menunjukan barang bukti daun ganja ( Foto: Humas Polres Purbalingga )
Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021) menyampaikan bahwa petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Tersangka diamankan petugas pada Senin (27/9/2021) di wilayah Desa Blater, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga sekira jam 20.30 WIB," kata Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhamad Muanam dan Kasi Humas Iptu Muslimun.
Disampaikan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya warga yang memakai narkoba. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi seorang pria yang dicurigai sebagai pemakai narkoba.
"Hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengamankan tersangka di dan barang bukti daun ganja seberat 93,47 gram," jelas Wakapolres.
Selain barang bukti daun ganja, dari tersangka diamankan pula satu unit telepon genggam jenis iPhone 7, satu alat penghalus daun ganja, bekas bungkus paket ganja, kertas rokok merk Dji Sam Soe, korek api dan kartu ATM.
Berdasarkan keterangan tersangka yang sedang bekerja training di tempat gudang pupuk/benih tanaman di desa Blater kecamatan Kalimanah Purbalingga, ia mengaku membeli ganja secara online melalui media sosial. Kemudian barang tersebut dipakai sendiri. Menurutnya dengan memakai ganja membantu mengatasi kesulitan tidur yang dialaminya.
"Tersangka sudah dua kali memesan ganja secara online untuk dikonsumsi. Hingga akhirnya berhasil diamankan oleh petugas," kata Wakapolres.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar. ( Marnot )