-->

Iklan

Karyawati di Banyumas Ditangkap Polresta Banyumas Karena Gelapkan Uang Perusahaan

Marnoto
22 Oktober 2021, 23.29.00 WIB Last Updated 2021-10-22T16:29:43Z

Karyawati di Banyumas Ditangkap Polresta Banyumas Karena Gelapkan Uang Perusahaan (Foto: Humas Polresta Banyumas)


BANYUMAS (www.benderanews) - Karyawati sebuah CV M.A.M. di Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng, karena diduga gelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah. 

Orang yang diduga sebagai pelaku bernama SMS (28), perempuan warga Kecamatan Karanganyar, Kebumen berhasil diamankan pada hari Senin 18 Oktober 2021.Tersangka adalah karyawati dari CV M.A.M yang menjabat sebagai Sales. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman Lukmanul Hakim, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST, SIK mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pelaku dilaporkan oleh SBP (46) sesama karyawan di CV tersebut.

"Pelaku dilaporkan karena diduga mengalihkan barang perusahaan tidak sesuai dengan faktur. Tersangka membuat faktur fiktif sesuai toko langganan, kemudian pengiriman barang pesanan langsung di jual ke orang lain. Pelaku dan pelapor ini sama-sama bekerja di salah satu CV yang berkantor di Kecamatan Baturraden," jelasnya.

Kompol Berry menambahkan adanya order fiktif itu dapat diketahui awalnya pada tanggal 11 Maret 2021. Kemudian pada tanggal 12 sampai dari 13 Maret 2021 korban melakukan audit dan ditemukan adanya invoice fiktif di 4 toko. 

"Atas kejadian tersebut CV M.A.M mengalami kerugian denga total Rp. 189.385.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah). 

Berry mengatakan saat ini pelaku SMS berserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) lembar berita acara audit CV. M.A.M Cabang Purwokerto, tanggal 11 Maret 2021, Surat pengangkatan karyawan CV.M.A.M Cabang Purwokerto, tanggal 3 Februari 2021, faktur atas nama berbagai toko atau konsumen dan satu buah hp Iphone. 

"SMS terancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan," pungkas Berry.(Marnot)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+
close
close