-->

Iklan

MoU BNN Purbalingga dan BRSKP NAPZA Satria Baturraden tentang Layanan Rehabilitasi Sosial

Marnoto
05 Oktober 2021, 01.26.00 WIB Last Updated 2021-10-06T18:02:18Z
Kepala BNN Kabupaten Purbalingga, AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie, M.Si dengan Darmanto, S.ST selaku Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA “SATRIA” Baturraden sepakat menjalin kerjasama ( Foto: BNN Purbalingga )


BANYUMAS ( www.benderanews.com ) - MoU Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kabupaten Purbalingga dan Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan ( BRSKP ) Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif ( NAPZA ) Satria Kementrian sosial RI tentang Layanan Rehabilitasi Sosial di aula Kantor BRSKP NAPZA Satria desa Ketenger kecamatan Baturraden kabupaten Banyumas, Jawa tengah, Senin ( 4/10/2021 )

Kepala BNN Kabupaten Purbalingga, AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie, M.Si dengan Darmanto, S.ST selaku Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA “SATRIA” Baturraden sepakat menjalin kerjasama yang dikukuhan dengan penandatanganan naskah Nota Kesepahaman. 

Nota Kesepahaman bernomor 1830/4.5.3/HM.02/10/2021 dan MoU/528/X/HM.02/2021/BNNK tentang Layanan Rehabilitasi Sosial bagi Penyalah guna, Korban Penyalahgunaan dan/atau Pecandu Narkotika dan/atau Psikotropika ini dengan ruang lingkup meliputi upaya promotif dan preventif, upaya kuratif, upaya rehabilitatif dan pendampingan. 

Upaya promotif dan preventif menitikberatkan pada Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada masyarakat. Upaya kuratif dimulai dari assessment hingga menentukan rencana tindak lanjut terhadap klien (penerima manfaat). Upaya rehabilitatif berupa rehabilitasi medis dan psikososial terhadap klien, dan pendampingan klien untuk mengikuti program rehabilitasi berkelanjutan.

Nota Kesepahaman antara BNNK Purbalingga dengan BRSKP NAPZA “SATRIA” Baturraden ini pun ditujukan sebagai solusi bagi klien yang berdasarkan hasil serangkaian pemeriksaan direkomendasikan untuk mengikuti layanan rehabilitasi rawat inap, mengingat Klinik Pratama BNNK Purbalingga hanya dapat melayani klien rehabilitasi rawat jalan. 
Perlu diketahui bahwa target klien layanan rehabilitasi rawat jalan pada Klinik Pratama BNNK Purbalingga di Tahun Anggaran 2021 ini sejumlah 20 klien, namun hingga Oktober 2021 telah melayani lebih dari 30 klien. 
Diharapkan melalui penandatanganan MoU ini, semakin banyak penyalah guna, korban penyalahgunaan dan/atau pecandu narkotika dan/atau psikotropika yang mendapatkan akses rehabilitasi sehingga dapat pulih menjalani hidup dan kehidupannya secara sehat, mandiri, produktif dan berfungsi sosial. ( Marnot )

Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+
close
close