CILACAP (www.benderanews.com) -Polsek Cilacap Selatan Polres Cilacap Jawa tengah, menangkap dan memproses hukum seorang wanita yang diduga sebagai pelaku penipuan dengan Modus Arisan dan Investasi OnLine .
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Wakapolres Kompol Suryo Wibowo dalam pres rilis jumat, 22 oktober 2021 di Polres Cilacap Menjelaskan bahwa wanita pelaku PTP melakukan penipuan dengan Modus Operandi Membuat Iklan di Instagram dengan menawarkan Arisan Online Cilacap dan menyertakan Nomer HP dan No Rek. BCA atas nama PTP..dan setelah ada yang mendaftar lalu dimasukan ke Group WA Arisan Online Cilacap (AOC).
Sampai akhirnya seorang korban IDK tertarik dan ikut mendaftar di AOC karena AOC ini memberikan keuntungan dimana AOC dengan setor Rp.150.000,- sampai Rp.185.000,- dengan System KL 7 Jt/ 7 HR artinya setelah 7 hari peserta akan mendapatkan profit secara bergiliran sesuai nomer list/urutan yang dipilin peserta yang sebelumnya tanggal keluarnya sudah diurutkan oleh Pelaku PTP.
Bahwa Korban IDK telah ikut AOC dan tanggal 21 januari 2021sampai dengan tanggal 16 september 2021 telah setor yang Rp.150.000,- dan yang setoran Rp.185.000,- dengan jumlah peserta 42 orang dengan system KL7 JT/ 7HR dan korban sudah mendapatkan profit Rp.7.000.000,- , dan korban IDK juga ikut yang dengan system KL 10 JT/ 7HR dengan peserta 33 orang dan pada tgl.5 april 2021 s/d 2 september 2021 telah setor dengan besar setoran Rp.290.000,- ., tetapi korban belum pernah mendapatkan arisan sesuai urutannya , seharusnya arisan tersebut sudah selesai pada bulan november 2021 , dan korban juga ditawari oleh pelaku PTP untuk ikut program investasi ONE PAY 1 jt dengan kode KL176- 18119/9 dengan iming2 apabila ikut invest akan dapat profit 50% selang 7 hari sesuai urutan dan korban tertarik lalu ikut dan tgl.18 september 2021 telah setor Rp.2.400.000,- dan setelah 7 hari akan mendapat Rp.6.500.000,- . Korban pada tgl.19 september 2021 invest lg sebesar Rp.2.250.000, - yang seharusnya setelah 8 hari akan mendapatkan profit Rp.5.250.000 ,-
Tetapi pada tanggal 22 september 2021 PTP menyatakan bahwa akun AOC ditutup .akhirnya korban bingung dan menghubungi HP pelaku sudah tidak aktif dan berusaha mendatangi rumah pelaku di jl.Brantas tidak ada, kemudian korban IDK baru sadar kalau sudah tertipu dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Cilacap Selatan,dari kejadian itu korban IDK mengalami kerugian sebesar Rp.14.980.000,-
Atas laporan tersebut Polsek Cilacap Selatan melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku PTP di wilayah Kelurahan kebon manis Cilacap utara.
Kompol Suryo Wibowo menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka PTP mengaku kalau AOC dan investasi ONEPAY yang dibuatnya hanya untuk mencari dan menarik member dan setelah mendapatkan uang dari para member atau peserta uang tersebut digunakan untuk membuka memutar usaha Tokonya .namun uang dari omzet keuntungan digunakan sendiri oleh Pelaku.
Atas perbuatannya , tersangka PTP dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan hukuman selama- lamanya empat tahun penjara.(Marnot)