-->

Iklan

Pelaku Spesialis Penipuan Gendam di Tangkap Satreskrim Polsek Kroya Cilacap

Marnoto
23 Oktober 2021, 01.48.00 WIB Last Updated 2021-10-22T18:48:09Z

Pelaku Spesialis Penipuan Gendam di Tangkap Satreskrim Polsek Kroya (Foto: Humas Polres Cilacap)


CILACAP (www.benderanews.com) - Jajaran Satreskrim Polsek Kroya Polres Cilacap, berhasil mengamankan H (44) tersangka pelaku gendam yang sering beroperasi di sejumlah wilayah, diantaranya mulai dari Kecamatan Kroya, Kesugihan, Cilacap kota, dan wilayah Banyumas.

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Wakapolres Kompol Suryo Wibowo menyampaikan aksi tersangka H, asal Batu Ampar Kota Batam tersebut tercium polisi setelah adanya laporan dari S warga Desa Ayamalas Kecamatan Kroya. Kejadian bermula pada Rabu (29/9/2021) di Jalan Ahmad Yani Desa Kroya Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap saat korban sedang berbelanja di sebuah supermarket kemudian didatangi empat orang yang berpura-pura tidak saling kenal.

Pelaku Spesialis Penipuan Gendam di Tangkap Satreskrim Polsek Kroya (Foto: Humas Polres Cilacap)


Dari empat orang tersebut, tersangka H pura-pura menanyakan penjual telor asin dalam jumlah banyak kepada korban, dan dijawab tidak tahu oleh korban. Pelaku lain yakni RA berpura-pura menjawab kalau dia mengetahui penjual telor asin dengan jumlah banyak. Tidak lama kemudian pelaku RA mengajak korban untuk ikut menunjukan penjual telor asin kepada H dengan iming-iming akan dikasih fee dari pelaku H, dan selanjutnya korban diajak ke mobil yang sudah disiapkan oleh pelaku lain yakni R. 

Saat di dalam mobil pelaku H mengaku kalau dirinya masih keturunan raja sultan dari kerajaan Malaysia. Pengakuan tersebut didukung oleh pelaku RA dan pelaku Y yang awalnya pura-pura tidak kenal H, dengan menciumi tangan pelaku H seolah-olah pelaku H adalah benar-benar seorang keturunan raja.

Kepada korban, kemudian pelaku H mengaku bisa mengobati orang yang sakit, selain itu juga mengaku bisa memperkaya seseorang dan mempunyai kelebihan bisa membaca nasib seseorang. Untuk meyakinkan korban S pelaku RA berpura-pura menyerahkan uang Rp 100.000 kepada pelaku H untuk diberkati supaya rejekinya tidak terputus dan bisa kaya.

Pelaku RA kemudian mengajak korban untuk menyerahkan uang yang dibawanya dan sejumlah perhiasan gelang emas yang dipakainya kepada pelaku H. Setelah korban menyerahkan uang sebanyak Rp. 2.200.000, dan perhiasan satu buah gelang emas 11 gram, dan tiga buah cincin seberat 5 gram kepada pelaku H. Lalu oleh pelaku H di masukan ke dalam tas kecil dan dibungkus dengan plastik hitam lalu dilakban.

Pelaku H kemudian berpura-pura mendoakan dan memberikan sebotol air mineral merk Vitt dan meminta korban supaya dipercik-percikan di dalam rumahnya atau warungnya supaya tambah laris dan cepat kaya.  Setelah selesai didoakan, uang dan perhiasan yang sudah dibungkus plastik hitam tersebut diserahkan lagi kepada korban, dan lalu korban pun diturunkan dari mobilnya, kemudian ke empat pelaku pun pergi dengan menggunakan mobil kearah utara.

"Korban baru sadar ketika hendak pulang, merasa kalau dirinya telah di tipu. Benar, ketika membuka uang dan perhiasan yang ada di dalam tas kecil yang dibungkus plastik hitam tersebut, setelah dibuka ternyata uang dan gelang emas sudah hilang, di ganti dengan sebungkus tisu basah dan tumpukan kertas," ungkap Wakapolres saat ungkap kasus di Mapolres Cilacap, Jumat (22/10/2021).

Atas laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Kroya langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP Pasar kroya, dan melakukan penyisiran di sekitar pertokoan untuk mencari keberadaan pelaku. Sampai di Desa Kedawung Unit Reskrim Polsek Kroya mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku  sedang berada di dalam mesin ATM, tim unit Reskrim Polsek kroya langsung menuju ke ATM BRI unit Kedawung dan langsung mengamankan tersangka H.

"Hasil interogasi tersangka H mengakui kalau dirinya dan ketiga temannya yang sudah melarikan diri adalah pelaku penipuan atau spesialis gendam," imbuh Wakapolres.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan hukuman selama-lamanya empat tahun penjara.(Marnot)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+
close
close