-->

Iklan

Cabuli Anak Tetangga, Pria 48 Tahun di Banyumas di Tangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

Marnoto
10 November 2021, 19.19.00 WIB Last Updated 2021-11-10T12:19:19Z

Sat Reskrim Polresta Banyumas Periksa SS (48) yang tega Cabuli Anak Tetangganya sendiri (Foto: Dok Sat Reskrim Polresta Banyumas)


PURWOKERTO (www.benderanews.com) - SS (48) seorang pria warga Kelurahan Purwanegara Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa tengah, pria ini dilaporkan karena telah melakukan tindak asusila pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan inisial AP perempuan berusia 15 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. 

Sat Reskrim Polresta Banyumas Periksa SS (48) yang tega Cabuli Anak Tetangganya sendiri (Foto: Dok Sat Reskrim Polresta Banyumas)


Kapolresta Banyumas Kombes Pol. M. Firman L. Hakim, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, ST, SIK, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada pertengahan bulan Juni 2021 yang bertempat di kebun Dekat Masjid Kel. Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara Kab. Banyumas.

“Tersangka mencabuli korban dengan cara bujuk rayu terlebih dahulu sebagai bukti tanda suka kepada korban, selanjutnya tersangka melakukan tindakan asusila yang pertama di dapur rumah korban, sebulan setelahnya bertemu kembali dikebun dan melakukan tindakan asusila kembali. Menurut pngakuan tersangka perbuatan tersebut dilakukan sebanyak lima kali", papar Kasat Reskrim. 

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Barang bukti diantaranya satu potong kaos lengan panjang warna abu-abu lengan warna Biru, satu potong celana panjang warna pink, satu potong celana dalam warna coklat dan satu potong BH warna coklat", jelas Kasat Reskrim. 

Kasat Reskrim, mengimbau ke masyarakat agar menjaga komunikasi, terutama komunikasi di lingkup keluarga,  khususnya peran orangtua. karena faktor-faktor pemicu terjadinya kejahatan bisa muncul salah satunya dari kurangnya komunikasi dalam keluarga.
Selain itu pentingnya pengawasan terhadap pergaulan dan perilaku anak.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengenakan Pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak terhadap pelaku.(Mar)
Komentar

Tampilkan

Terkini

close
close