-->

Iklan

Sat Reskrim Polresta Banyumas Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga Di Perumahan Sumpiuh

Marnoto
02 Januari 2022, 11.48.00 WIB Last Updated 2022-01-02T04:48:26Z

Sat Reskrim Polresta Banyumas Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga Di Perumahan Gampingan Permai Sumpiuh (Foto: Dok Satreskrim Polresta Banyumas)



BANYUMAS (www.benderanews.com) -- Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada hari Kamis (30/12/21) lalu di Perumahan Gampingan Permai, Desa Kebokura Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas Jawa tengah 

Sat Reskrim Polresta Banyumas Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga Di Perumahan Gampingan Permai Sumpiuh (Foto: Dok Satreskrim Polresta Banyumas)


Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan awalnya pelaku AMB (35) laki laki warga Kecamatan Kemranjen ini terlibat cek cok dengan korban Meliyani (46) perempuan warga Kecamatan Sumpiuh. 

"Pelaku menghilangkan nyawa korban dengan cara mendorongnya ke arah meja dan kemudian membekap korban sampai tidak bernafas lalu disetrum menggunakan kabel beraliran listrik. Alasan Pelaku melakukan perbuatannnya karena merasa risih ditagih hutang oleh korban sebesar 4 juta rupiah dan pelaku tidak mau putus dari korban," jelasnya. 

Usai menghilangkan nyawa korban, keesokan harinya pelaku ini berpura pura datang kerumah korban, memberitahu tetangga bahwa korban meninggal di kamar dengan tujuan seolah-olah yang melakukan pembunuhan adalah bukan dirinya. 

Kasat Reskrim menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan dan didapat keterangan saksi-saksi, Sabtu (1/1/22) tim berhasil mengamankan terduga pelaku AMB beserta barang bukti berupa kabel listrik, sprei, 1 buah handphone Xiaomy, kaos warna hitam dan celana pendek kolor (pakaian yang dikenakan oleh pelaku pada saat kejadian) dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU. 

"AMB dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 (lima belas) tahun penjara," pungkasnya. (Mr N)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+
close
close