Satlantas Polresta Banyumas Tertibkan 181 Knalpot Bronk dari Pengendara Motor (Foto: Dok Satlantas Satlantas Polresta Banyumas)
BANYUMAS (www.benderanews.com) - Satlantas Polresta Banyumas dalam satu minggu terakhir tengah melaksanakan kegiatan penertiban penggunaan knalpot bronk secara massive, suara knalpot bronk ini berdampak pada terganggunya kenyamanan warga dan oengguna jalan yang ada di kabupaten banyumas.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Jawa Tengah untuk mewujudkan Jawa Tengah zero knalpot bronk.
Sesuai ketentuan UU no 22 th 2009 pasal 285 ayat 1 jo ps 106 ayat 3 jo ps 48 ayat 2 dan 3, penggunaan knalpot bronk atau yang tidak sesuai standart dapat dipidana dg pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah.
Satlantas Polresta Banyumas Tertibkan 181 Knalpot Bronk dari Pengendara Motor (Foto: Dok Satlantas Satlantas Polresta Banyumas)
Kegiatan ini didahului dengan upaya preemtif berupa himbauan baik dimedia sosial maupun edukasi kepada masyarakat, khususnya pelajar. Selain itu juga dilakukan upaya represif berupa penegakkan hukum oleh tim penertiban knalpot bronk Sat Lantas Polresta Banyumas. Pelanggar diberikan tindakan secara ETLE dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Satlantas Polresta Banyumas Tertibkan 181 Knalpot Bronk dari Pengendara Motor (Foto: Dok Satlantas Satlantas Polresta Banyumas)
Selain itu, Pelanggar diharuskan mengganti knalpot sesuai dg standar pabrikan, serta secara sukarela menyerahkan barang bukti knalpot bronk utk dimusnahkan sendiri.
Satlantas Polresta Banyumas Tertibkan 181 Knalpot Bronk dari Pengendara Motor (Foto: Dok Satlantas Satlantas Polresta Banyumas)
Kegiatan yang dimulai sejak tanggal 10 Januari 2022 dan berhasil mengamankan knalpot brong sebanyak 181
yang selanjutnya mereka musnahkan secara sendiri.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK MH mengatakan bahwa penertiban ini akan dilakukan secara massive hingga kabupaten banyumas zero knalpot bronk.(Mar)