-->

Iklan


 

Operasi Sikat Jaran Candi 2022, Polres Purbalingga Ungkap 9 Kasus

Marnoto
26 September 2022, 18.38.00 WIB Last Updated 2022-09-26T11:38:19Z
Operasi Sikat Jaran Candi 2022, Polres Purbalingga Ungkap 9 Kasus

PURBALINGGA - Polres Purbalingga Polda Jateng mengungkap sembilan kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi 2022. Dari kasus yang berhasil diungkap, diamankan sembilan tersangka berikut barang buktinya.

Hasil pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar terpusat di Polresta Banyumas, Senin (26/9/2022). Kegiatan diikuti oleh empat polres yaitu Polresta Banyumas, Polres Cilacap, Polres Purbalingga dan Polres Banjarnegara.

Kegiatan konferensi pers dipimpin oleh Kapolresta Banyumas Kombel Pol Edi Suranta Sitepu. Hadir dalam kegiatan Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro, Kapolres PurbaIingga AKBP Era Johny Kurniawan dan Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto.

Dalam konferensi pers disampaikan bahwa Polres Purbalingga berhasil mengungkap sembilan kasus saat Operasi Sikat Jaran Candi 2022 yang berlangsung selama 20 hari. Operasi digelar mulai tanggal 25 Agustus hingga 13 September 2022.

Dari sembilan kasus yang diungkap empat kasus merupakan Target Operasi (TO). Sedangkan lima kasus lainnya bukan merupakan target operasi namun berhasil diungkap saat operasi berlangsung. Kasus yang diungkap terkait curanmor dan kejahatan lain dengan sarana kendaraan bermotor.

Tersangka yang diamankan Polres Purbalingga berjumlah sembilan orang yaitu AP (21) warga Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, EP (25) Desa Karangggedang, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, JO (46) warga Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Jawa Barat, WY (29) warga Desa Kutawis, Kecamatan Bukateja, PurbaIingga.

Selanjutnya, MS (41) warga Desa Somawangi, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara, AAP (18) warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, RA (22) warga Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara, Purbalingga, DR (20) warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, FA (20) warga Desa Baleraksa Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga

Barang bukti yang diamankan berupa delapan sepeda motor yaitu Honda CBR R-5043-VV, Honda Beat R-6745-LJ, Honda Grand R-3291-HC, Vega B-6745-WGV, Honda Beat R-4763-PC, Honda Beat R-6745-LJ, Honda Vario R-2720-KV, Yamaha Mio B-3934-BDT. Selain itu, barang bukti lain berupa kunci kontak Sepeda Motor, Handphone, BPKB dan STNK sepeda motor.

Para Pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara

Operasi Sikat Jaran Candi 2022, Polres Purbalingga Ungkap 9 Kasus

Usai konferensi pers dilakukan penyerahan kembali barang bukti sepeda motor kepada para korban kejahatan curanmor. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh masing-masing Kapolres kepada perwakilan pemilik kendaraan. 

Kegiatan konferensi pers di Polresta Banyumas terhubung melalui zoom dengan pelaksanaan di tingkat Polda Jateng. Pelaksanaan di tingkat Polda dipimpin oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi yang menjelaskan hasil Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2022 secara keseluruhan.(Marnoto)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+
close
close