PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga Polda Jawa tengah berhasil mengungkap kasus perjudian jenis dadu di Desa Pandansari, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga. Lima orang yang terdiri dari bandar dan pemasang berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis dadu. Kasus tersebut diungkap pada Senin (26/9/2022) malam sekira jam 23.30 WIB.
"Judi jenis dadu dilakukan di dekat kandang kambing wilayah Desa Pandansari, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga," ungkap Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto Nyoto dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio, Jumat (14/10/2022).
Tersangka yang diamankan yaitu SS (58) warga Desa Larangan Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga. Ia merupakan bandar atau penyedia perjudian jenis dadu. Sedangkan empat orang lainnya yang turut diamankan merupakan pemasangannya.
"Seluruh tersangka akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan baik bandar maupun pemasangnya," jelas Wakapolres.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu tempurung kelapa berwarna hitam kombinasi putih, satu tatakan dadu, tiga buah mata dadu, satu lembar banner bergambar angka dan mata dadu dan uang tunai Rp. 1.340.000,-
Disampaikan bahwa kepada tersangka bandar judi dadu dikenakan pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Undangan Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25 juta.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto menambahkan untuk pemasang judi tetap diproses sesuai ketentuan pasal 303 bis KUHP. Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah empat tahun.
"Para pemasang judi dadu tetap dilakukan proses sesuai dengan ketentuan. Saat ini masih dilakukan wajib lapor di Satreskrim Polres Purbalingga," jelasnya.
Menutup konferensi pers, Wakapolres menyampaikan bahwa Polres Purbalingga berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian. Kepada masyarakat silakan melapor apabila menjumpai adanya praktik perjudian di wilayah. Laporan dapat dilakukan secara langsung ke Polres Purbalingga maupun melalui call center 110.(Marnoto)