CILACAP - Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh S (23) berakhir singkat setelah berhasil digagalkan oleh pemilik sepeda motor karena sadar sepeda motornya dibawa kabur orang tak dikenal.
Wakapolresta Cilacap Polda Jateng Kompol Suryo Wibowo S.I.K. menjelaskan, korban memarkirkan motor itu di teras halaman rumah, kemudian korban masuk kedalam rumah. tak lama ditinggal, korban mendengar suara sepeda motor miliknya dihidupkan dan dibawa kabur oleh orang yang tidak dikenal.
Mengetahui hal tersebut Korban bersama rekannya mengejar pencuri tersebut dengan menggunakan sepeda motor. Setelah berjarak kurang lebih 1 km pencuri tersebut dapat di tangkap oleh korban dengan dibantu warga sekitar.
"Mendapati laporan dari masyarakat bahwa ada orang tak dikenal diduga melakukan pencurian sepeda motor, Anggota langsung menuju TKP serta membawa pelaku tersebut ke Polsek Majenang" Ucap Suryo
Atas perbuatanya S disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun, pungkasnya.(Marnoto)