-->

Iklan

Pelaku Pencurian Hand Phone Karyawan Bengkel Motor di Banyumas Dibekuk Polisi

Marnoto
25 November 2022, 14.47.00 WIB Last Updated 2022-11-25T07:47:23Z
Pelaku Pencurian Hand Phone Karyawan Bengkel Motor di Banyumas Dibekuk Polisi 

BANYUMAS - Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Sumbang Polresta Banyumas Polda Jateng berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas dua buah unit HP yang terjadi disebuah bengkel sepeda motor di Desa Susukan Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas. 

"Kami amankan pelaku seorang pria berinisial W alias J (40) yang berdomisili Desa Mipiran Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga", kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, Jum'at (25/11/22). 

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada hari pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 pada pukul 03.00 wib, dua korban yang merupakan karyawan bengkel merasa kehilangan HP saat di cas di etalase bengkel. 

"Saat itu korban terbangun dan hendak mengecek Hp yang sedang di cas di atas etalase bengkel, namun setelah dicari disekitar bengkel HP tersebut tidak ada. Selanjutnya para korban melapor ke Polsek Sumbang dengan total kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)", jelas Kasat Reskrim. 

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Sumbang berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas dan bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 pada pukul 14.00 wib team berhasil mengamankan pelaku W alias J dirumahnya yang berdomisili di Desa Mipiran, Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga", ungkap Kasat Reskrim. 

Dari penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti berupa satu buah handphone merk INFINIX type Note 8 warna Green, satu buah handphone merk INFINIX Note 7 warna ungu dan uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). 

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut", pungkas Kasat Reskrim.(Marnoto)
Komentar

Tampilkan

Terkini

close
close