-->

Iklan

Polres Purbalingga Tangkap Pria Pemesan Narkotika Jenis Sabu

Marnoto
25 November 2022, 14.28.00 WIB Last Updated 2022-11-25T07:39:32Z
Polres Purbalingga Tangkap Pria Pemesan Narkotika Jenis Sabu (Humas Polres Purbalingga)

PURBALINGGA - Satresnarkoba Polres Purbalingga Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka berikut barang buktinya,Sabtu (15/10/2022) sekira jam 01.00 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya mengatakan Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Tersangka yang diamankan yaitu GW (40) seorang karyawan swasta sekaligus fotografer warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Tersangka diamankan di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.

"Modus operandi yaitu pelaku mengambil narkotika di sebuah tempat wilayah Bojong yang sudah dipesan dari penjual sabu melalui nomer telepon dan Narkotika jenis sabu tersebut akan digunakan secara bersama-sama dengan temannya," jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 1 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan dengan berat kurang lebih 0,43 gram, 1 buah telepon genggam, 1 unit sepeda motor, uang tunai Rp. 100 ribu dan potongan lakban warna hitam.

Menurut pengakuan tersangka ia mengonsumsi sabu untuk meningkatkan stamina. Tersangka mengaku sudah memakai sabu sebanyak lima kali. Biasanya sabu yang sudah dipesan dia yang mengambil terus dipakai bersama dengan teman-temannya.

"Tersangka merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, tersangka sudah dua kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Banyumas," jelasnya.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan untuk Penjual sabu masih dalam penyelidikan dan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.(Marnoto)

Komentar

Tampilkan

Terkini

close
close