Perjalanan 6 Kereta Api Terlambat Akibat Kecelakaan Kerbau Menemper KA 154C Sawunggalih di Bumiayu (Humas PT KAI Daop V Purwokerto)
BREBES - Seekor kerbau milik Ratmo
warga Dukuh Kedawung Rt 01 Rw 07 Desa Galuh Timur, Kecamatan Tonjong Brebes, mati akibat Menemper kereta api dengan nomer loko KA 154C Sawunggalih relasi Pasar Senen - Kutoarjo di km 309+6/7petak jalan Bumiayu - Linggapura Kabupaten Brebes Jawa tengah, Rabu (14/12/2022).
Perjalanan 6 Kereta Api Terlambat Akibat Kecelakaan Kerbau Menemper KA 154C Sawunggalih di Bumiayu (Humas PT KAI Daop V Purwokerto)
Manajer Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menyampaikan kronologi kejadian menerima informasi dari Pusat Pengendali KA pukul 12.03 wib sumber informasi dari masinis KA 154C, bahwa Lokomotif nya tertemper Kerbau di km 309+6/7petak jalan Bma-Lg. Info dari pemilik, kerbau tersebut selesai digunakan menarik bajak di sawah yang rencana akan dibawa pulang. Saat dalam perjalananan kerbau tersebut berjalan di samping jalur KA, dan pada saat Ka 154C melintas kerbau tersebut lari menyeberang jalur KA, sehingga menemper Ka 154C Sawunggalih relasi Pasar senen - Kutoarjo.
Kerugian pada sarana lokomotif yakni plug kran lokomotif putus sehingga lokomotif hilang tenaga atau performanya, dan harus dilakukan pergantian lokomotif, ujar Kris.
Akibat kejadian ini sebanyak enam kereta api terdampak mengalami keterlambatan perjalanan, yakni KA 154C Sawunggalih posisi berangkat Bumiayu pukul 13.18 wib terlambat 82 menit, KA 10C Argo Dwipangga posisi berangkat Purwokerto pukul 14.12 wib terlambat 60 menit, KA 82D Taksaka posisi langsung PAT pukul 13.55 wib terlambat 49 menit, KA 190C Joglosemarkerto posisi berangkat Bumiayu pukul 14.05 wib terlambat 53 menit, KA 121D Bangunkarta posisi berangkat Bumiayu pukul 13.28 wib terlambat 28 menit dan KA 135B Mataram posisi berangkat stasiun Bumiayu pukul 14.03 wib terlambat 30 menit.
Pihak PT KAI memberikan servis recovery (SR) tahap 1 berupa minuman ringan kepada para penumpang terdampak dan
KAI mohon maaf atas keterlambatan yang terjadi.
Kami KAI menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak melakukan aktivitas apapun di area jalur KA, karena area tersebut sangatlah berbahaya sesuai
Uu 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 181 ayat (1), pungkas Krisbiyantoro.
(Marnoto)