BANYUMAS - Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng berhasil menangkap pelaku berinisial SA (26) warga Desa Petir Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas. Pelaku ditangkap lantaran dugaan penculikan terhadap anak yang terjadi di wilayah Banyumas.
"Untuk kasus yang viral di medsos terkait dugaan penculikan anak, alhamdulillah sat reskrim Polresta Banyumas telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial SA. Pelaku ditangkap pada hari Kamis tanggal 15 Desember diwilayah Kebumen", ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/22).
Seperti yang telah diinformasikan bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekitar pukul 12.00 wib, pelapor mengetahui anak kandungnya yang seharusnya pulang Sekolah TK di Desa Gandatapa Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas namun setelah dicari sekitar lokasi tidak berada di Sekolah TK tersebut.
"Atas kejadian tersebut, pelapor RK (24) warga Desa Gandatapa Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas melaporkan ke pihak Kepolisian", ungkap Kasat Reskrim.
Setelah menerima laporan, pihak Kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku SA yang merupakan ayah tiri dari anak tersebut (korban).
Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku SA mengaku telah membawa anak tersebut saat pulang sekolah menggunakan kendaraan mobil jenis Grandmax tanpa sepengetahuan ibu kandungnya (pelapor).
Pelaku SA juga mengaku bahwa dia membawa anak tirinya tanpa sepengetahuan pelapor dengan alasan ingin hidup bersama istri dan anak kandung pelaku yang merupakan anak kedua dari pelapor untuk pergi dari rumah mertua.
"Saat ini pelaku berada di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaaan dan proses hukum lebih lanjut", jelas Kasat Reskrim.(Marnoto)