BANYUMAS - Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara Polresta Banyumas Polda Jateng, berhasil menangkap pelaku kasus dugaan tindak pidana pencurian sebuah laptop yang terjadi di rumah kos di wilayah Karangwangkal Kecamatan Purwokerto Utara kabupaten Banyumas.
"Kami amankan pelaku berinisial SES (31) warga Kelurahan Purwokerto Wetan Kec. Purwokerto Timur", kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, Kamis (8/12/22).
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 wib, korban keluar meninggalkan kamar kost dengan pintu kamar tidak terkunci dan pergi ke kos sebelah milik temanya untuk menonton bola.
Setelah balik ke kamar untuk mengambil uang, korban melihat situasi kamar yang berbeda dan mengecek laptop yg di atas meja ternyata sudah tidak ada.
"Jadi modusnya pelaku masuk ke kamar kosan yang tidak terkunci dan mengambil laptop yang berada di atas meja korban", ungkap Kasat Reskrim.
Selanjutnya pada hari Minggu pukul 10.00 wib, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Utara dengan kerugian sebesar Rp. 9.000.000,-.
Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas dan bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada hari Minggu 04 Desember 2022, tim berhasil mengamankan pelaku di sebuah mini market depan Gor Satria Purwokerto", ungkap Kasat Reskrim.
Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Laptop merek Thinkbook warna silver dan 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha Mio.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut", pungkas Kasat Reskrim.(Marnoto)