BANYUMAS - Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara Polresta Banyumas Polda Jateng berhasil menangkap dua orang pelaku penjambretan hand phone di Jalan Anggrek Kelurahan Grendeng Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa tengah.
"Kami berhasil amankan dua laki-laki berinisial AAS (19) warga Desa Tambaksogra Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas dan MAS (18) warga Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas", kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/23).
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada hari Selasa, tanggal 15 November 2022 sekitar pukul 11.35 Wib. Pada saat itu korban yang bernama Yuniati (35) warga Desa Larangan, Kecamatan Kembaran, Banyumas kehilangan HP setelah dipepet dua pengendara sepeda motor di jalan Anggrek Kelurahan Grendeng Kecamatan Purwokerto Utara.
"Pada saat itu korban melewati perempatan Jalan Anggrek kemudian dipepet oleh dua orang pengendara motor honda beat di sebelah kiri sepeda motor korban dan kemudian mengambil hp milik Korban yang ada di dashboard sepeda motor. Atas kejadian tersebut, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Utara dengan kerugian sebesar Rp. 2.500.000,-," jelas Kasat Reskrim.
Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas dan bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah melakukan proses profiling dan penyelidikan, pada hari Rabu (1/2/23), tim berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Raya Desa Tambaksogra Kecamatan Sumbang, dan di Jalan Desa Datar Kecamatan Sumbang", ungkap Kasat Reskrim.
Dari penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti berupa satu buah HP merk OPPO A5 2020 warna putih dan satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih dengan nopol R-4635-ER.
Ke dua pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP", pungkas Kasat Reskrim. (Marnoto)