-->

Iklan

Wakil Bupati Banyumas Pasang Patok Lahan Warga Desa Babakan

Marnoto
03 Februari 2023, 14.44.00 WIB Last Updated 2023-02-03T07:44:48Z
Wakil Bupati Banyumas Pasang Patok Lahan Warga Desa Babakan (Dok Humas Pemkab Banyumas)

BANYUMAS - Wakil Bupati Banyumas Drs Sadewo Tri Lastiono, MM bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas Agus Suprapta, SH, M.Kn melaksanakan Gerakan Pemasangan Tanda Batas Patok di Desa Babakan Kecamatan Karanglewas sebagai lokasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Tahun 2023 Jumat 03 Februari 2023. Pemasangan patok batas bidang tanah tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati, atas petunjuk pemilik tanah dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.

Sebelumnya Wabup dan undangan mengikuti rangkaian kegiatan dan mendengarkan sambutan Menteri BPN/ATR secara daring dan sesi dialog interaktif seluruh Indonesia yang dipusatkan di Kabupaten Cilacap.  Pada kesempatan ini juga dilaksanakan penandatanganan berita acara pemasangan tanda batas antara Wakil Bupati Banyumas dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas. 

Wakil Bupati Banyumas Sadewo mengatakan kegiatan ini secara serentak dilakukan seluruh Indonesia dengan Gerakan Pemasangan Tanda Batas sebanyak 1 Juta Patok.

"Untuk di Kabupaten Banyumas ada 14 desa, namun kegiatan dipusatkan di Desa Babakan Kecamatan Karanglewas dengan target pemasangan 1.700 tanda batas patok," katanya.

Wabup menambahkan pemasangan tanda batas ini untuk pengamanan tanah, percepatan program PTSL, memberikan kepastian hukum, menghindari adanya mafia tanah dan masyarakat diharapkan proaktif dalam membantu ”Program Gemapatas” ini. 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas Agus Suprapta, SH, M.Kn mengatakan kegiatan ini merupakan Gerakan Masyarakat  Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang dilakukan secara serentak diseluruh Indonesia

"Pemasangan kali ini untuk tanah-tanah yang belum bersertifikat, atau tanah yang bersetifikat teta[i tanda batasnya hilang. Patok ini untuk pengamanan aset dan menjamin kepastian batas bidang tanah," kata Agustus

Menurut Agus, pemasangan tanda batas patok ini merupakan  kewajiban dari pemohon atau masyarakat langsung dan pihak BPN/ATR hanya memfasilitasinya. Dengan begitu, saat petugas pengukuran akan mengukur batas tanahnya, dapat lebih mudah dan cepat

"Pemasangan tanda batas ini diharapkan masyarakat semakin proaktif dalam menjaga lahannya, sehingga  tidak terjadi selisih dan sengketa dalam penguasaan lahan, karena telah ada tanda dan sertifikatnya. Selain itu dengan adanya tanda batas tanah sehingga tidak terjadi caplok mencaplok sesuai dengan slogannya “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok”,” jelas Agus

Kepala Desa Babakan Sonhaji mengatakan pada kegiatan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Tahun 2023 sebanyak 3.600 namun baru mendapat persetujuan 3.250 untuk pengukuran dan 1725 untuk sertifikat.

“Namun untuk program yang kita ajukan kami berharap dapat terlaksana semua agar tanah masyarakat, mempunyai sertifikat sebagai kekuatan hukum dan dapat digunakan untuk jaminan dan kepentingan lainya,” katanya.(Marnoto)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+
close
close