-->

Iklan

Satu Anggota Polres Purbalingga Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Marnoto
08 Agustus 2023, 11.18.00 WIB Last Updated 2023-08-08T04:18:17Z
Polres Purbalingga Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Humas Polres Purbalingga)

PURBALINGGA - Polda Jateng Satu personel Polres Purbalingga dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Hal tersebut nampak dalam upacara yang digelar di halaman mapolres, Selasa (8/8/2023) pagi. 

Personel tersebut yaitu Brigadir MRR yang bertugas sebagai Bamin SPKT Polres Purbalingga. Yang bersangkutan  telah meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.

Dalam upacara, secara simbolis dilakukan pencoretan foto personel yang secara resmi telah diberhentikan dari dinas kepolisian terhitung mulai 31 Juli 2023. Hal itu sesuai dengan Keputusan Kapolda Jawa Tengah Nomor : Kep/1340/VII/2023.

Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan mengatakan sebagai anggota Polri hendaknya kita harus selalu bersyukur. Rasa syukur harus ditunjukkan dengan pelaksanaan tugas yang baik sesuai dengan ketentuan.

"Dengan pelaksanaan tugas yang baik, maka akan menghindari pelanggaran yang dapat berakibat diberhentikan dari dinas kepolisian seperti satu personel Polres Purbalingga tersebut," ucapnya.

Disampaikan bahwa Polri berkomitmen untuk memberikan reward and punishemen kepada anggotanya. Anggota yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan sedangkan anggota yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan tindakan yang dilakukan.

"Saya berharap hal ini menjadi pelajaran bersama, semoga kedepan pelanggaran anggota tidak terjadi lagi di Polres Purbalingga," pesan kapolres.(Marnoto)

Sumber: Humas Polres Purbalingga
Komentar

Tampilkan

Terkini

close
close