-->

Iklan

Sidang Perdata Antara Pengusaha Purwokerto Dengan Warga Purbalingga Pemberi Proyek Pembangunan Pabrik Rambut

Marnoto
14 Agustus 2023, 07.56.00 WIB Last Updated 2023-08-14T00:57:06Z

Sidang Perdata Antara Pengusaha Purwokerto Dengan Warga Purbalingga Pemberi Proyek Pembangunan Pabrik Rambut


PURBALINGGA - Sidang perkara perdata dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban antara AD pengusaha asal purwokerto dengan BI warga Purbalingga digelar di Pengadilan negeri Purbalingga, Kamis 10 Agustus 2023.

Undangan sidang yang diagendakan pukul 10:00 wib baru dimulai sekitar pukul 13:30 wib, dihadiri oleh kuasa hukum kedua belah pihak antara tergugat AD dengan kuasa hukumnya Djoko Susanto dan penggugat BI dengan kuasa hukumnya Endang Yulianti.

Persidangan Pengadilan Negeri Purbalingga dipimpin oleh ketua majelis hakim Haryadi dan berlangsung sangat singkat.

Perkara ini kemudian akan lanjut disidangkan pada tanggal 16 agustus 2023 untuk pembacaan replik dan 24 agustus 2023 penyampaian duplik.

Usai persidangan AD didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto menceritakan bahwa perkara ini berawal tahun 2007.

Saat itu, AD mengerjakan proyek pabrik rambut di wilayah Kelurahan Karangsentul Purbalingga yang diberi oleh BI senilai 550 juta rupiah.

“Sebagai tanda jadi, BI menyetor uang sebesar RP 15 juta” ungkap AD didampingi kuasa hukumnya Djoko Susanto, SH kepada awak media di Purbalingga, Kamis (10/8/2023) siang.

AD menceritakan, seiring dengan berjalannya waktu, pabrik hampir jadi pembangunannya,  tapi dana yang dijanjikan tidak pernah ada.

"Sudah hampir jadi, tapi uang tak kunjung datang. Begitu saya kejar ke pemilik pabrik itu, katanya sudah lunas, tapi tidak sampai ke saya," kata AD.

Tidak sampainya dana pembangunan itu, kata AD, karena yang tanda tangan kontrak adalah BI sendiri.

"Tadinya saya percaya ke dia, karena dikenalkan sama teman," lanjutnya.

Namun BI saat ditagih, AD mengakui agak sulit hingga sekarang.

Intinya, selama berjalannya waktu, AD terus melakukan penagihan kepada BI hingga akhirya keluarlah keputusan perdamaian pada tahun 2010.

"Dan dia berjanji setiap bulan bayar 55 juta rupiah, dan sudah bayar dua kali," lanjutnya.

Dalam keputusan pengadilan negeri Purbalingga itu, kata AD, ada suatu kesepakatan dimana BI siap menerima sanksi jika tidak membayar.

"Tapi pada kenyataannya, mulai cicilan ketiga, keempat tidak dibayarkan sampai sekarang. Intinya sih saya minta uang saya kembali ga ada yang lain," jelas AD.

Kuasa Hukum BI, Endang Yulianti usai mengikuti sidang perkara gugatan kepada AD, mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan sekarang.

"Nanti ya akan saya sampaikan dalam rilis saya secara terpisah," ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum AD, Djoko Susanto, SH menjelaskan kliennya yang memilik dana untuk pembangunan pabrik tersebut, sekarang malah digugat.

"Yang jadi permasalahnya ini kan AD yang punya duit malah digugat sekarang, menganulir keputusan pengadilan tahun 2010" terang Djoko Susanto.

"Sekarang kita gugat balik lagi supaya keputusan pengadilan tahun 2010 dieksekusi,"imbuh Djoko.(Mar)


Komentar

Tampilkan

Terkini

close
close