-->

Iklan

BNN Banyumas Ringkus Satu Pengedar 13 Narkotika Golongan I Ektasi, Bandar Masih DPO

Marnoto
10 Oktober 2023, 10.33.00 WIB Last Updated 2023-10-10T03:33:57Z

BNN Kabupaten Banyumas Sita 13 butir narkotika golongan i jenis ekstasi 6,13 gram mengandung senyawa sintesis epilon atau n-etilpentilon

BANYUMAS - BNN Kabupaten Banyumas pada hari Senin, 2 Oktober 2023 mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, maka Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Banyumas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pada hari Selasa, 3 Oktober 2023 sekiranya pukul 19.30 WIB di Desa Banteran RI 7 RW 5, Kecamtan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Tim Pemberantasan memberikan dan menginterogasi seorang laki-laki berinisial AM (33 Tahun) dan dilakukan penggeledahan badan. 


BNN Kabupaten Banyumas Tangkap Pengedar Sita 13 butir narkotika golongan i jenis ekstasi

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan sebungkus rokok Sampoerna Mild. Dan setelah petugas memerintahkan untuk dibuka, isinya berupa 1 (satu) paket klip plastik bening yang di dalamnya berisi 13 (tiga belas) hutir pil berwarna biru yang diduga ekstasi dengan motif cetakan kepala singa dan tulisan Kenzo disisi sebaliknya dengan berat bruto kurang lebih 6,13 (enam koma tiga belas) gram.

Pil tersebut merupakan narkotika jenis baru yang tidak dapat dideteksi dengan cara biasa dan setelah dilakukan uji laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Jawa Tengah didapatkan hasil, bahwa pil tersebut mengandung senyawa epilon atau N-Etilpentilon. Dalam peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Epilon termasuk dalam Narkotika golongan 1 yang tidak boleh diedarkan. 

Epilon ini bekerja dengan cara menstimulasi sistem saraf pusat penggunaannya dan efek yang ditimbulkan hampir sama dengan ekstasi, yaitu memunculkan rasa senang berlebihan menurunkan nafsu makan dan memicu depresi. Epilon ini lebih cepat reaksinya dibandingkan ekstasi jenis lain dan baru kali ini diungkap peredarannya di wilayah Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti bahwa pil tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Banyumas dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per butir. Tersangka mengaku bahwa pil tersebut didapatkan dari seseorang berinisial MN, yang sampai saat ini MN masih ditelusuri keberadaannya dan sudah ditetapkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Atas perbuatannya tersebut, AM diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, BNN Kabupaten Banyumas akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif dengan berkoordinasi dan bersinergi dengan para pihak terkait guna menemukan bandar yang sampai saat ini masih DPO dan mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika sampai tuntas.(Marnoto)
Komentar

Tampilkan

Terkini

close
close