Ayah Tiri yang setubuhi Anak Selama 6 tahun di Banyumas diperiksa Polisi (Humas Polresta Banyumas)
BANYUMAS - Seorang pria berinisial R (46) warga Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan diamankan Unit PPA Sat Reksrim Polresta Banyumas karena tega setubuhi anak tirinya berinisial LS (16) selama bertahun-tahun. Aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, mengungkapkan, kasus persetubuhan kepada anak tiri itu terungkap usai korban curhat kepada kakak kandungnya bahwa selama ini diperlakukan seperti hubungan suami istri oleh tersangka, yaitu ayah tiri korban.
Tak terima dengan perlakuan bejat ayah tirinya, kemudian kakak korban yang bernama EE (38) alamat Kecamatan Mrebet Purbalingga, melaporkan R kepada pihak kepolisian.
"Menindaklanjuti laporan tersebut kami mengamankan pelaku R pada hari Rabu (24/1/24) di berkoh Purwokerto Selatan", kata Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui persetubuhan itu terakhir dilakukan pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 07.00 wib di rumah yang beralamat di Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan. Pelaku menyuruh korban untuk masuk ke kamar dan memijat kaki pelaku dalam keadaan rumah sepi.
"Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dengan modus untuk memijat kakinya namun pelaku kemudian melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya", ungkap Kasat Reskrim.
Menurut keterangan korban, dia mendapat perlakuan tersebut bertahun-tahun dari umur 10 tahun dan diancam akan dibunuh jika sampe memberitahu ibunya.
"Korban mendapat perlakuan tersebut sampai tiga kali dalam seminggu, hingga tumbuh dewasa kemudian korban berontak dan menceritakan kepada kakak kandungnya", jelas Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dinamankam di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku R dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara", pungkas Kasat Reskrim.(Marnoto)
Sumber: PID Presisi Humas Polresta Banyumas