-->

Iklan

Penasehat Hukum tetap pada Eksepsi, Dakwaan JPU harus Batal Demi Hukum

Marnoto
20 Maret 2024, 21.57.00 WIB Last Updated 2024-03-20T14:57:27Z
Penasehat Hukum tetap pada Eksepsi, Dakwaan JPU harus Batal Demi Hukum

PURWOKERTO - Sidang ketiga Kriminalisasi Advokat di PN Purwokerto hari ini, Rabu, tanggal 20 Maret 2024 
adalah mendengar tanggapan/replik JPU atas ”Nota Keberatan Dr Pmd SH Mhum, 
Dakwaan JPU Harus Batal Demi Hukum”, 

Setelah mendengar dan mempelajari Replik atas eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum, Kuasa Hukum Nurachman Kuncoroadi SH MH memohon kepada Majelis Hakim untuk menyampaikan duplik sebagai jawaban replik JPU
secara bersamaan dalam sidang tersebut.

Menurut Kuasa Hukum Nurachman Kuncoroadi SH MH pihaknya tidak menemukan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas keberatan keberatan 
dalam eksepsi yang disampaikan Terdakwa dan penasehat hukumnya:
1. Jaksa Penuntut umum tidak mengakui bahwa berkas yang diterimanya dari 
penyidik pada tanggal 16 Februari 2024 tidak lengkap. Padahal dapat 
dilihat jelas dalam berkas perkara.
2. Jaksa Penuntut umum tidak menyampaikan argumentasi yang akademis, didasarkan dari pemahaman ilmu hukum dan dasar peraturan yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
3. Jaksa penuntut umum hanya berkelit dan berputar putar serta tidak menjawab 
permasalahan yang diajukan dalam eksepsi. Padahal dengan jelas dan disertai dengan lampiran bukti, Terdakwa dan Penasehat hukum Terdakwa 
menyampaikan keberatannya dalam eksepsi.
4. Jaksa Penuntut Umum menunjukan kebingungan formalitas yang 
secara nyata diuraikan dalam surat dakwaannya, hal tersebut bertentangan 
dengan Pasal 143 (2) KUHAP dan Pasal 143 (3) KUHAP.

Dengan uraian tersebut telah jelas dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, jelas dan lengkap sebagai mana 
ddisyaratkan menurut ketentuan pasal 143 (2) KUHP.

Berdasarkan ketentuan pasal 143 (3) dan yurisprodensi mahkamah agung republik indonesia :
1. dakwaan harus cermat, jelas, lengkap, tidak seperti itu.batal demi hukum:
o ma no. 808k/pid/1984 tanggal 29 juni 1985
o ma no. 33k/mil/1985 tanggal 15 februari 1986
2. tuduhan samar-samar / kabur
 batal demi hukum:
o ma no. 492k/kr/1981 tanggal 8 januari 1981
oleh karena itu terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tetap pada eksepsi 
yang diajukannya pada tanggal 13 februari 2024.
Demi kebenaran, kepastian hukum dan keadilan, hentikan kriminalisasi advokat. untuk itu mohon kiranya majelis hakim 
pemeriksa perkara ini memutuskan :
1. menerima eksepsi terdakwa.
2. menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi 
hukum ;
3. membebaskan / melepaskan terdakwa dari tahanan.

Sumber: Kuasa Hukum Nurachman Kuncoroadi SH MH.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+
close
close