Sidang kedua Pmd SH MHum (63) seorang pengacara senior dengan agenda eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Purwokerto.
PURWOKERTO - Sidang kedua Pmd SH MHum (63) seorang pengacara senior dengan agenda eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (13/3/2024).
Bantahan itu disampaikan oleh, Dr Hermansyah Dulaimi SH MH, dan Nurachman Kuncoroadi SH MH, penasehat hukum terdakwa Pmd, dalam sidang di PN Purwokerto yang dipimpin majelis hakim hakim Rudy Ruswoyo didampingi oleh Hakim anggota Veronica Sekar Widuri dan Kopsah.
Hermansyah, menjelaskan bahwa didalam dakwaaan jaksa penuntut umum melanggar pasal 263, 264 266, dan 372 KUHP dianggap tidak jelas, dan kabur.
" Perannya klien kami Pmd ini bertindak selaku kuasa advokat. Tentunya ini akan menjadi preseden buruk, kami selaku penasehat hukum sangat keberatan apabila advokat di dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik dikriminalisasi," kata Hermasyah.
Menurutnya perkara ini namanya upaya kreditur untuk menghapuskan hutangnya dengan cara mengkriminalisasi advokat. Dalam perkara ini, Hermansyah mengaku
menangani sudah sejak tahun 2016.
Hermansyah yang menjabat Ketua Peradi Jakarta Barat juga telah memeriksa Pramudya, dan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Dr Hermansyah Dulaimi SH MH, penasehat hukum terdakwa Pmd.
Dalam sidang sebelumnya, Kamis (7/3/2024) di Pengadilan Negeri Purwokerto, Dr.Pmd SH MHum seorang pengacara senior dari Kota Salatiga diajukan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Purwokerto. Pengacara tersebut didakwa dengan dugaan kasus penggelapan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Pranoto SH, pada Kamis (7/3/2024). Sidang digelar oleh majelis hakim PN Purwokerto dengan Ketua Rudy Ruswoyo SH didampingi oleh Hakim Anggota Veronica Sekar Widuri SH dan Kopsah SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Pranoto, dan Boyke Hendro Utomo, mendakwa terdakwa Pmd telah melakukan tindak pidana dengan pasal yang dilanggar pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat(1) KUHP.
Subsidair pasal 372 KUHP Jo pasal. 56 ke-2 KUHP atau pasal 263 ayat(1) KUHP Jo pasal 55 ayat(1) ke-KUHP, atau pasal 266 ayat(1) KUHP Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP, dengan ancaman diatas lima tahun.(Mr)