-->

Iklan

Gugatan Caleg Dapil 1 Banyumas tergister di MK, Bawaslu diminta Selesaikan Keterangan

Marnoto
25 April 2024, 18.25.00 WIB Last Updated 2024-04-25T11:25:45Z
Gugatan Caleg Dapil 1 Banyumas tergister di MK, Bawaslu diminta Selesaikan Keterangan (Humas Bawaslu Banyumas)

BANYUMAS - Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Banyumas Jawa tengah, diminta untuk menyelesaikan bahan keterangan tertulis Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif (PHPU Pileg) Calon anggota DPRD di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sesuai arahan Bawaslu RI pada 29 April 2024 seluruh berkas sudah diserahkan kepada MK. Hal itu dikarenakan gugatan yang dilayangkan oleh Caleg Dapil 1 Banyumas, Hj Maryatin telah diregister oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 23 April 2024.

“Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 pukul 14:00 WIB telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik, dengan registrasi perkara Nomor 188-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024”. Jelas Suharso Agung Basuki Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Menurut Agung dirinya beserta jajaran sudah mempersiapkan sejak jauh hari bahan- bahan keterangan khususnya di dapil 1 sebagai loksus gugatan. 
“Sudah saya siapkan alat bukti dan berkas formulir pada rekap semua jenjang, narasinya sudah saya susun dan direvisi berkali- kali menyesuaikan arahan provinsi dan RI” Ujar Agung

Seperti halnya yang diberitakan sebelumnya bahwa gugatan Hj Maryatin dengan termohon KPU tersebut terdapat 29 dalil permohonan. Hj. Maryatin merasa dirugikan dengan pengurangan suara sebesar 200 di Kecamatan Patikraja, sementara di Kecamatan Purwokerto Timur, Selatan, Barat  Hj. Maryatin mendalilkan bahwa ada penambahan suara ke caleg lain sebesar 76 suara. 
"Meski banyaknya dalil permohonan, namun Bawaslu Banyumas sudah siap memberi keterangan di MK, untuk jadwal sidang di MK menunggu info lebih lanjut dari MK" Jelas Agung.(Marnoto)

Sumber: Humas Bawaslu Banyumas 
Komentar

Tampilkan

Terkini

close
close