-->

Iklan

Sentra Halal UMP Gelar Kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Serfitikat Halal di Desa Wisata Kalisalak Kebasen

Marnoto
06 Mei 2024, 15.32.00 WIB Last Updated 2024-05-06T08:32:48Z
Sentra Halal UMP Gelar Kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Serfitikat Halal di Desa Wisata  Kalisalak, Kebasen, Banyumas (Humas UMP)

BANYUMAS - Sentra Halal Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) bersama Satuan Tugas (Satgas) Halal Kementerian Agama, Perangkat desa, dan Pokdarwis telah menggelar kegiatan seminar wajib halal. Acara ini menjadi bagian dari gerakan 3000 desa wisata dan dilaksanakan di Aula Balai Desa Kalisalak, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas Jawa tengah.

Ketua Lembaga Sentra Halal UMP, Dr apt Diniatik M.Sc mengatakan, tujuan utama dari kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha, tentang pentingnya sertifikasi halal serta memperkuat implementasinya di Indonesia. 

“Dalam seminar ini, dilakukan sosialisasi dan pendampingan terkait sertifikat halal reguler dan selfdeclare. Sertifikat halal reguler ditujukan bagi produk-produk yang diproduksi secara massal, sementara selfdeclare diperuntukkan bagi produk-produk yang dihasilkan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” jelasnya saat dikonfirmasi di Purwokerto, Senin (6/5/2024).  

Lebih lanjut ia mengatakan, selain seminar, kegiatan ini juga merupakan kesempatan bagi pelaku usaha di Desa Kalisalak untuk mengikuti proses perolehan sertifikat halal. Dari data yang dihimpun, dari 20 pelaku usaha yang terlibat, hanya 5 yang telah memiliki sertifikat halal, sementara 15 lainnya belum memilikinya, dan 2 sedang dalam proses perolehannya.

“Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah undangan, dengan 12 pelaku usaha yang terdaftar pada tanggal 3 Mei 2024. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang sadar akan pentingnya sertifikasi halal dalam mendukung ekonomi halal di Indonesia,” jelasnya. 

Ketua Satgas Halal Kementerian Agama, Fauzi, menjelaskan pentingnya seminar ini sebagai langkah untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

"Targetnya di bulan Oktober ini, semua pelaku usaha wajib memiliki sertifikat halal, dan melalui seminar ini, kami berusaha memberikan pemahaman dan panduan mengenai proses perolehan sertifikat halal," ujarnya.

Kepala Desa Kalisalak, Mursidi, juga menegaskan pentingnya memiliki sertifikat halal dalam konteks norma agama dan hukum di Indonesia. 

"Dengan memiliki sertifikat halal, para pelaku usaha tidak hanya memastikan kehalalan produknya tetapi juga memberikan kepercayaan kepada konsumen untuk menggunakan produk mereka," katanya.(riz/tgr)

Sumber: Humas UMP 
Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+
close
close