KAI Daop 5 Purwokerto Laksanakan Sosialisasi Keselamatan Perjalanan KA dengan Ajak Masyarakat Agar Merdeka dari Kecelakaan di Perlintasan dalam rangka Sambut HUT RI Ke 79
PURWOKERTO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto melaksanakan sosialisasi peraturan perlintasan sekaligus keselamatan perjalanan KA di perlintasan sebidang (JPL). Kegiatan serupa juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional KAI se-Jawa dan Sumatera dalam rangka HUT ke-79 RI. Adapun di wilayah Daop 5 Purwokerto fokus pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan di JPL 363A Tanjung, Jalan Veteran petak jalan antara Stasiun Purwokerto - Stasiun Notog, Jumat 16 Agustus 2024.
KAI Daop 5 Purwokerto Laksanakan Sosialisasi Keselamatan Perjalanan KA dengan Ajak Masyarakat Agar Merdeka dari Kecelakaan di Perlintasan dalam rangka Sambut HUT RI Ke 79
DVP KAI Daop 5 Purwokerto Yudhi Hartanto yang memimpin jalannya kegiatan ini mengatakan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api dan keselamatan di perlintasan sebidang.
“Pada HUT ke-79 RI ini, KAI mengangkat tema “Merdeka, Selamatkan Perlintasan” yang bertujuan agar seluruh perlintasan sebidang KA aman dan tidak terjadi lagi kecelakaan. Pada kegiatan sosialisasi ini, KAI Daop 5 menggandeng stakeholder terkait diantaranya Satuan Pelaksana Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Kewilayahan TNI/POLRI serta Komunitas Pencinta Kereta Api yaitu Spoorlimo dan IRPS Purwokerto,” kata Yudhi.
Yudhi menambahkan bahwa pada tahun 2024 masih terdapat 193 perlintasan sebidang di Wilayah Daop 5 Purwokerto yakni 171 perlintasan resmi dan 22 perlintasan tidak resmi/liar. Dari 171 perlintasan sebidang resmi tersebut, sebanyak 60 perlintasan dijaga oleh KAI yakni 23 JPL dijaga Unit Jalan Rel & Jembatan (Unit JJ) dan 37 JPL dijaga Unit Operasi. Sisanya, ada 56 perlintasan yang dijaga oleh pihak Pemda/Dishub, sebanyak 42 perlintasan yang dijaga swakelola masyarakat dan sisanya 13 jpl tidak dijaga. Sedangkan untuk perlintasan yang tidak resmi terdapat 22 JPL, dijaga warga sebanyak 6 JPL sisanya 16 JPL tidak dijaga.
“KAI selama ini terus berkolaborasi dengan stakeholder berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2024 ini, KAI Daop 5 Purwokerto bersama stakeholder terkait telah menutup 4 perlintasan liar. Secara total, hingga tahun 2024 ini KAI Daop 5 Purwokerto telah menutup sebanyak 36 perlintasan,” ungkap Yudhi.
KAI Daop 5 Pwt mencatat sepanjang Januari-Juli 2024 terdapat 32 kejadian temperan dengan rincian 6 kejadian di perlintasan sebidang dan 26 kejadian di jalur/petak jalan. Oleh karena itu, Yudhi menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Sebanyak 6 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tersebut menyebabkan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal. “Sudah ada 7 orang korban kecelakaan di perlintasan akibat tidak disiplin melintas di perlintasan sebidang. Dari 7 orang tersebut, 5 orang meregang nyawa,” tambah Yudhi.
Selanjutnya, Yudhi juga mengingatkan bahwa sepanjang jalur KA adalah area yang sangat berbahaya. Masyarakat sekitar jalur manfaat KA dihimbau untuk berhati-hati karena sepanjang tahun 2024 ini masih terdapat 26 kejadian temperan KA yang terjadi di jalur/petak jalan.
KAI Daop 5 Purwokerto dengan tegas menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.
“Wajib 'BERTEMAN' (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat atau membangun perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Pasal 124 menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tutup Yudhi.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat mewujudkan adanya kesepahaman dan kesamaan persepsi bahwa keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama karena pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api.(Marnoto)