-->

Iklan

Curi Kabel Milik PT Telkom, RY Dan IN Ditangkap Polisi Polresta Banyumas

Marnoto
15 Oktober 2024, 08.37.00 WIB Last Updated 2024-10-15T03:05:22Z
RY Dan IN Ditangkap Polisi Polresta Banyuma Akibat Curi Kabel Milik PT Telkom (Istimewa)


BANYUMAS - Unit Reskrim Polsek Ajibarang Polresta Banyumas bersama unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas telah melaksanakan kegiatan ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kabel Telkom di wilayah hukum Polsek Ajibarang, Jawa tengah, Minggu (13/10/24). 

Setelah mendapat laporan dari Wahyu Setiawan, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Ajibarang melaksanakan koordinasi dengan Tim Opsnal Polresta Banyumas, kemudian dilakukan penyelidikan dan profiling yang selanjutnya mendapatkan informasi adanya orang yang memiliki ciri ciri identik dengan diduga pelaku dari beberapa saksi atau warga yang sempat melihat ciri ciri pelaku pada saat melakukan pencurian pada hari Sabtu (12/10/24) sekira pukul 21.00 wib di sepanjang pinggiran jalan raya Desa Kracak RT 004 RW 002 Kecamatan Ajibarang.

"Unit Reskrim Polsek Ajibarang bersama Tim Opsnal Polresta Banyumas berhasil mengamankan RY (26) dan IN (28) yang keduanya merupakan warga Kabupaten Brebes. Modus pelaku adalah mengambil tanpa izin kabel milik PT. Telkom wilayah STO Ajibarang dengan cara menggali tanah selanjutnya memotong kabel tersebut", terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ajibarang AKP Heri Sudaryanto, S.H., M.H. 

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah palu besi, 1 (satu) buah golok, 1 (satu) buah gergaji besi, 1 (satu) buah blencong, 1 (satu) buah lampu senter kepala, 1 (satu) buah kaos warna merah maron, 1 (satu) buah kaos warna abu hitam, 1 (satu) buah celana kolor pendek bergambar one peace, 1 (satu) buah celana kolor pendek warna warna biru hitam, kabel besar  panjang 22,4 meter sejumlah 28 potongan kabel diameter 80 cm, kabel kecil panjang 27,20 meter sejumlah 34 potongan kabel diameter 80 cm. 

Akibat pencurian ini, Kerugian dari PT Telkom
Berupa Kabel Tanah Tanam Langsung( KTTL) kapasitas 100 panjang 250 m dan kapasitas 20 dengan panjang 250 m, Total kerugian Rp. 42.800.000,- ( empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut.(Marnoto)

(Sumber: PID Presisi Humas Polresta Banyumas)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+
close
close