-->

Iklan

Jaga Keselamatan Perjalanan KA, Daop 5 Purwokerto Tutup 8 Perlintasan Liar Sepanjang Januari Hingga Oktober 2024

Marnoto
15 Oktober 2024, 17.24.00 WIB Last Updated 2024-10-15T10:24:31Z
Jaga Keselamatan Perjalanan KA, Daop 5 Purwokerto Tutup 8 Perlintasan Liar Sepanjang Januari Hingga Oktober 2024 (Istimewa)



PURWOKERTO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto, Jawa tengah, terus menjalankan komitmen untuk mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan mendukung upaya pemerintah melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah kerja Daop 5 Purwokerto. Terbaru, hari ini (Selasa, 15/10), Daop 5 Purwokerto telah melakukan penutupan perlintasan liar di Km 345 + 6/7 Petak Stasiun Purwokerto – Karanggandul. 

Sejak awal Januari hingga Oktober 2024, KAI Daop 5 Purwokerto telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar sebanyak 8 titik. KAI Daop 5 Purwokerto sangat menyayangkan masih adanya masyarakat yang membuat perlintasan liar sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan. 

Adapun penutupan perlintasan liar yang dilakukan merupakan bentuk dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian diantaranya:
- Pasal 91 Ayat (1) : "Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang".
- Pasal 94 Ayat (1) : "Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup".
- Pasal 94 Ayat (2) : "Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah".
- Pasal 124 : "Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA". 

KAI Daop 5 Purwokerto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel, tidak membuat perlintasan liar untuk melintas, jadi masyarakat hanya menggunakan jalur perlintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA. 

Para pengendara yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar berhati-hati dengan tetap memperhatikan sisi kanan dan kiri saat akan melintas untuk meyakinkan tidak ada kereta api yang akan melewati perlintasan. Pengendara roda 4 juga diimbau untuk membuka kaca jendela saat akan melalui perlintasan sebidang rel agar pandangan dan pendengaran tidak terhalang, tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara serta tidak menerobos perlintasan saat sirene sudah berbunyi. 

Minimnya kesadaran pengendara mematuhi aturan di perlintasan sebidang menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas, adapun pengendara yang melalui perlintasan sebidang sudah seharusnya mengikuti aturan untuk keselamatan dan keamanan bersama seperti yang diatur pada perundang-undangan dan peraturan pemerintah. 
Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa: Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi kendaraan wajib: a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; b. Mendahulukan kereta api; dan c. Memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. 

Pasal 124 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa: “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.” 

Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).” 

Feni menambahkan, keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama sehingga perlu kesadaran dan kepedulian dari masing-masing pihak untuk menjaga keselamatan salah satunya dengan mematuhi aturan yang berlaku. 

Apabila membutuhkan informasi terkait perjalanan dan pelayanan KA, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial @KAI121.(Marnoto)

Sumber:
Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto 
Feni Novida Saragih
Komentar

Tampilkan

Terkini

close
close