-->

Iklan

KPU Kabupaten Banyumas Terbitkan Aturan Larangan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Marnoto
05 Oktober 2024, 00.28.00 WIB Last Updated 2024-10-04T17:29:09Z
Inilah Lokasi Larangan Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang diterbitkan Kpu Banyumas 


BANYUMAS - Sesuai dengan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 yang tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1542 Tahun 2024 tentang Lokasi/Tempat Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024. 

Lokasi/tempat yang dilarang untuk Kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye yaitu:
a. Alun-alun Purwokerto, Alun-alun Banyumas, Pendopo Sipanji Purwokerto, Pendopo Adipati Mrapat Kecamatan Banyumas, Pendopo Wakil Bupati Banyumas, Purwokerto Smart Room, tempat ibadah (termasuk halaman, pagar, dan tembok), dan fasilitas kesehatan, yaitu Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, dan tempat layanan kesehatan lainnya (termasuk halaman, pagar, dan tembok);

b. Gedung Perkantoran dan Aula Kecamatan, Gedung Perkantoran dan Aula Kelurahan, dan lokasi/tempat fasilitas Pemerintah dan Pemerintah Daerah lainnya, dan tempat pendidikan berupa SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA atau sederajat (termasuk halaman, pagar, dan tembok);

c. Perguruan tinggi kecuali mendapatkan izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut Kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 

d. Ruas Jalan Jenderal Sudirman, ruas Jalan Jenderal Gatot Subroto, ruas Jalan Masjid Purwokerto, ruas Jalan Ragasemangsang, ruas Jalan Merdeka, ruas Jalan Overste Isdiman, ruas Jalan Dr. Angka, ruas Jalan Bung Karno, dan Jalan Gereja;

e. Seluruh jembatan termasuk pagar jembatan dan overpass di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas; dan

f. Kantor Penyelenggara Pemilu dan Gudang Logistik Pilkada.

Sufi Sahlan Ramadhan selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Banyumas menyampaikan perihal penempatan alat peraga Kampanye dan bahan Kampanye juga dilarang ditempelkan pada sarana dan prasarana publik, taman, fasilitas perlengkapan jalan, kantor Penyelenggara Pemilu, gudang logistik Pilkada, dan pepohonan baik dengan dipaku, dilem, ataupun model penempelan lainnya. 

Selain itu untuk bahan kampanye dan alat peraga kampanye, sesuai Pasal 18 PKPU No 13 tahun 2024 ada yang di danai dan difasilitasi oleh KPU Kabupaten Banyumas, ada juga yang didanai dan dilaksanakan oleh Partai Politik, Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon.

Untuk Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Banyumas tercantum dalam SK KPU Kabupaten Banyumas Nomor: 1547 tahun 2024 tentang Spesifikasi dan Jumlah Fasilitasi Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye bagi Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2024 yakni:
• Bahan Kampanye: Selebaran sejumlah 621.647 lembar
• Alat Peraga Kampanye: Baliho 5 buah dalam 1 kabupaten, Billboard 5 buah dalam 1 kabupaten, Umbul-umbul 20 buah setiap kecamatan dan Spanduk 2 buah setiap Desa/Kelurahan. 

Fasilitasi Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud Pencetakan alat peraga Kampanye, Pemasangan alat peraga Kampanye; dan Pemeliharaan serta pembersihan alat peraga Kampanye dibersihkan oleh KPU Kabupaten Banyumas 3 (tiga) hari dengan mekanime pembersihan berkordinasi dengan Pasangan Calon, Bawaslu Kabupaten, dan Pemerintah Daerah.

Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dapat menambahkan alat peraga Kampanye yang di danai dan dilaksanakan Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye. 

Untuk alat peraga Kampanye yang di danai dan dilaksanakan Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye wajib dibersihkan 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye.(Marnoto)

[Sumber: Humas KPU Kabupaten Banyumas]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+
close
close