Komisioner Bawaslu Banyumas saat Apel Siaga Pilkada Serentak 2024 (Dok Humas Bawaslu Banyumas)
BANYUMAS – Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas Jawa Tengah yang terdiri dari Imam Arif Setiadi sebagai Ketua,, Yon Daryono sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Amin Latif sebagai Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat, Suharso Agung Basuki sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dan Rani Zuhriyah sebagai Koordinator Divisi Pencegahan,Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat beserta jajarannya hingga tingkat desa mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pilkada serentak 2024 se Jawa Tengah pada, Rabu (27 November 2024).
Bawaslu Kabupaten Banyumas bersama dengan jajaran Panwascam melakukan pengawasan langsung di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pengawasan ini melibatkan Pengawas TPS yang telah dilantik untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan.
Bawaslu Kabupaten Banyumas menerima 3 (tiga) laporan dugaan pelanggaran di masa tenang dan 1 (satu) temuan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas di masa tenang. Pertama, laporan kampanye pembagian minyak goreng dan ajakan mencoblos pasangan calon Gubernur pada masa tenang. Kedua, laporan kampanye ajakan coblos kolom kosong pada masa tenang dan Ketiga, laporan tebus sembako oleh tim kampanye yang tidak terdaftar di KPU Jawa Tengah. Sedangkan 1 temuan kampanye pembagian minyak goreng dan ajakan mencoblos pasangan calon Gubernur pada masa tenang oleh perangkat desa dan ketua KPPS pada masa tenang.
Sementara itu dilansir dari hasil laporan cepat terdapat beberapa kejadian khusus yang disampaikan oleh 27 Kecamatan diantaranya adanya kekurangan surat suara, logistik tidak tepat jumlah, masalah daftar pemilih serta adanya cuaca yang kurang baik yang menyebabkan terganggunya proses pemungutan dan penghitungan suara.
Berdasarkan hasil pengawasan setidaknya ada 7 (tujuh) permasalahan yang terjadi pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, yaitu sebagai berikut:
Terdapat logistik tidak tepat jumlah;
60 TPS jumlah surat suaranya kurang dari ketentuan DPT+2,5 %;
54 TPS jumlah surat suaranya lebihan dari dari ketentuan DPT+2,5 %;
14 TPS logistiknya rusak;
65 TPS terdapat petugas KPPS yang melakukan kesalahan penulisan pada formulir C-Hasil (Plano);
1 TPS melakukan pengitungan suara ulang. Penghitungan suara ulang terjadi pada TPS 12 Desa Rempoah Kecamatan Baturraden yang melakukan penghitungan suara dengan menuliskan hasil pada secarik kertas berupa miniatur C- Hasil Plano, namun bukan C.Plano asli. KPPS saat penghitungan tidak menuliskan hasil penghitungan suara itu pada C-Hasil Plano melainkan pada miniatur C- Hasil Plano tersebut, sehingga Pengawas TPS meminta untuk dilakukan penghitungan suara ulang.
4 TPS melakukan pergeseran surat suara. Pergeseran surat suara terjadi pada TPS di Kecamatan Kedungbanteng, Sokaraja dan Karanglewas. Di TPS 13 Desa Beji Kecamatan Kedungbanteng terdapat kekurangan surat suara dari jumlah seluruh DPT+2,5% yang seharusya berjumlah 537 , namun pada surat suara Bupati hanya terdapat 437 suarat suara, kurang 100 surat suara. KPPS segera menghubungi PPS terkait kekurangan surat suara tersebut. PPS segera kordinasi kepada PPK agar menunggu dari TPS lain, agar nantinya bisa mengambil dari TPS lain. Pada pukul 10.45 PPS dan PPK menyerahkan surat suara tambahan sejumlah 36 surat suara yang diambil dari TPS 11.
Sementara di Kecamatan Sokaraja Desa Kalikidang TPS 08, setelah KPPS melakukan penghitungan surat suara ternyata ada kekurangan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Bupati masing-masing kekurangan 100 Surat Suara. Sehingga diambilkan dari TPS 4 sebanyak 40 surat suara. Sedangkan di Kecamatan Karanglewas Desa Singasari TPS 04 terdapat kekurangan surat suara, akhirnya ditambahkan 4 surat suara dari TPS 02.
2 TPS terdapat keributan di lokasi TPS yaitu di Kecamatan Patikraja dan Kedungbanteng. Di Kecamatan Kedungbanteng Desa Kebocoran TPS 03 setelah selesai penghitungan pemilihan gubernur dan wakil gubernur ada salah satu tim sukses dari salah satu pasangan calon membuat keributan yang memicu pertengkaran dengan petugas KPPS karena kekeliruan dalam pengadministrasian hasil penghitungan suara. Sedangkan di Kecamatan Patikraja terjadi keributan diluar TPS karena pemilih berebut nomor antrian masuk TPS.
2 TPS proses penghitungan suara terdampak hujan besar, yaitu di Kecamatan Kemranjen dan Kecamatan Patikraja. Di Kecamatan Kemranjen atap ruangan TPS pada saat akan pembukaan TPS terjadi kebocoran karena hujan lebat, sehingga ruang TPS di pindahkan ke ruang sebelah. Sementara di TPS 02 Desa Karangendep Kecamatan Patikraja pukul 06.30 WIB keadaan TPS tergenang air dikarenakan hujan deras.
24 TPS terdapat pemilih yang memenuhi syarat menjadi pemilih namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Pindahan, sehingga pemilih tersebut tetap dilayani sebagai pemilih tambahan (DPK) dengan menunjukan KTP-el.
Terhadap seluruh permasalahan di atas sudah terselesaikan oleh Pengawas dan jajaran PPK, PPS serta KPPS di TPS.(Marnoto)
Sumber: Humas Bawaslu Kabupaten Banyumas