Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas bersama Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno mengawasi proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Banyumas di Hotel Meotel Purwokerto (Dok Humas Bawaslu Banyumas)
BANYUMAS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas Jawa Tengah melakukan pengawasan pada tahapan rekapitulasi Pilkada 2024 oleh KPU Kabupaten Banyumas. Tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten ini diselenggarakan pada 3-4 Desember 2024 bertempat di Meotel Hotel Purwokerto.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah menerangkan tujuan pengawasan untuk memastikan bahwa rekapitulasi sesuai aturan yang berlaku. Kedua, mengawal kemurnian suara dari TPS sampai rekapitulasi agar tidak ada pergeseran atau perubahan oleh oknum-oknum tertentu. Ketiga memastikan administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Banyumas sesuai.
"Sekalipun itu tidak mempengaruhi perolehan suara tetapi tetap administrasi kami kawal, karena kami punya pertanggungjawaban kepada provinsi ketika rekapitulasi tingkat provinsi," jelas Rani.
Dari hasil pengawasan di hari pertama, jajaran Bawaslu Kabupaten Banyumas memberikan masukan perihal administrasi kepada KPU Kabupaten Banyumas. Ada beberapa selisih pengadministrasian, misalnya data pengguna DPT yang diperoleh dari Panwaslu Kecamatan berbeda.
Rani menyebut, KPU Kabupaten Banyumas sudah bisa menjelaskan terkait kesalahan penulisan. Sebelumnya ditingkat kecamatan sudah diselesaikan, akan tetapi di tingkat kabupaten belum diperbaharui. Seperti di Kecamatan Kalibagor dan Kecamatan Lumbir.
Untuk mengantisipasi kekeliruan, KPU sebelumnya juga melakukan sinkronisasi dengan PPK, hasil kekeliruan kemudian diberikan kepada Bawaslu. Bawaslu sendiri juga mempunyai data murni dari Pengawas TPS dan Panwaslu Kecamatan yang akan ditanyakan jika ada yang tidak sinkron
"Kami menanyakan secara detail perubahannya seperti apa, sudah dijawab oleh KPU," kata Rani.
Adapun di hari kedua terdapat pembetulan administrasi data disabilitas yang ada di salah satu TPS di Kecamatan Sokaraja. Seharusnya tidak ada pemilih disabilitas. Namun, hal ini tidak mempengaruhi jumlah perolehan suara.
Rani berharap rekapitulasi berjalan lancar dan bisa menghasilkan perolehan suara yang bisa diterima semua pihak. Selain itu, tidak ada permohonan atau gugatan perselisihan hasil pemilihan. Apabila ada yang menggugat ke MK, Bawaslu Kabupaten Banyumas siap dengan data yang ada.
Untuk menghadapi hal ini Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan yang valid dan lengkap mengantisipasi dengan data mulai dari jajaran Pengawas TPS yang telah disetorkan sebelum purna tugas h+7 pemilihan.
"Kami siap akan hal itu, baik data soft copy maupun hard copy," tegas Rani.(Marnoto)
Sumber: Humas Bawaslu Banyumas