Bawaslu Pastikan Penyerahan Hasil Audit KAP Atas Laporan dan Pengeluaran Dana Kampanye Paslon (Dok Humas Bawaslu Banyumas)
BANYUMAS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas memastikan penyerahan hasil audit laporan Dana Kampanye kepada Pasangan Calon, Kamis (12/12/2024 ). Penyerahan dan penandatangan berita acara penyerahan dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Banyumas. Hasil audit menunjukan laporan dana kampanye keduanya sesuai aturan.
Berdasarkan pasal 65 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil audit laporan Dana Kampanye kepada Pasangan Calon, paling lambat 3 hari setelah menerima hasil audit dari KAP.
“Laporan awal dana kampanye sudah sesuai dengan laporan akhir dana kampanye, penggunaannya sudah sesuai, Pasangan Sadewo Lintarti sudah patuh secara waktu maupun secara sistematika sudah sesuai dengan permintaan KAP. Hari ini penandatanganan berita acara penyerahan LPPDK kepada tim pemenangan paslon Bupati Wakil Bupati dan Bawaslu,” Ungkap Yon Kordiv Penanganan Pelanggaran
Menurut Yon meskipun Bawaslu tidak punya wewenang menilai benar atau tidaknya pelaporan dana kampanye, namun Bawaslu mengawasi ketepatan waktu penyampaian laporan dana kampanye. Diketahui bahwa hasil audit KAP menunjukan kepatuhan paslon Sadewo-Lintarti terhadap peraturan yang berlaku, mulai dari kelengkapan hingga seluruh informasi yang dibutuhkan.(Marnoto)
Sumber: Humas Bawaslu Banyumas