Proses penghitungan suara Pilkada 2024 di salah satu TPS Desa Rempoah Kecamatan Baturraden yang menuliskan hasil pada secarik kertas berupa miniatur C-Hasil, bukan C-Hasil asli berukuran plano (Dok Humas Panwaslu Baturraden)
BANYUMAS - Pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 tidak lepas dari kejadian-kejadian unik, salah satunya di Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, Rabu (27/11). Ini terjadi pada salah satu TPS di Desa Rempoah yang melakukan penghitungan suara dengan menuliskan hasil pada secarik kertas berupa miniatur C-Hasil, bukan C-Hasil asli berukuran plano.
Anggota Panwaslu Kecamatan Baturraden, Purwo Iyus Saputra yang pada saat itu sedang melakukan patroli menyampaikan kejadian semacam ini tidak bisa dibenarkan.
“Saya segera berkoordinasi dengan rekan-rekan lainnya untuk memutuskan tindakan apa yang perlu dilakukan. Kemudian Ketua segera menghubungi PPK Baturraden, lalu saya menghubungi PPS Desa Rempoah,” ujar Iyus, Kamis (28/11).
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Baturraden, Cahyaningtias Purwa Andari menegaskan kejadian semacam ini harus ada tindak lanjut, karena semestinya hasil penghitungan suara langsung dituangkan ke dalam C-Hasil.
“Kalau memang takut salah, ya semestinya harus lebih berhati-hati dan teliti. Pun kalau ada kesalahan, ada mekanisme untuk perbaikan seperti mencoret dan diparaf,” tegas Tias.
Kejadian ini merupakan keliru pemahaman oleh KPPS terhadap instruksi PPS Rempoah. Fasilitasi miniatur C-Hasil yang disediakan PPS Rempoah semestinya hanya untuk duplikasi hasil penghitungan suara. Selain menuangkan langsung ke dalam C-Hasil, ada KPPS lain yang juga mencatatnya dalam miniatur tersebut.
“Ini hanya soal miss komunikasi saja. Namun, tetap kami menindak dengan menghentikan sementara proses penghitungan suara sembari menunggu kedatangan PPK Baturraden dan PPS Rempoah untuk memberi penjelasan. Setelah itu, penghitungan suara dilakukan ulang,” pungkas Tias.(Marnoto)
Sumber: Humas Panwaslu Baturraden