BANYUMAS – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2024 telah sukses dilaksanakan Rabu, 27 November 2024 kemarin. Suksesnya gelaran pilkada 2024 tidak luput dari kerja keras para penyelenggara dalam menyelenggarakan Pemilihan, selain jajaran KPU sebagai penyelenggara teknis peran Bawaslu juga sangat penting dalam hal pengawasan penyelenggaraan Pilkada 2024.
Dalam proses pemungutan dan penghitungan suara tentu memungkinkan terjadinya banyak kejadian khusus yang terjadi di masing-masing TPS. Kecamatan Sokaraja yang memiliki 133 TPS di wilayahnya tentu ada banyak kejadian khusus yang terjadi di TPS masing-masing desa.
Salah satu kejadian khusus yang menarik perhatian terjadi di TPS 004 Desa Sokaraja Lor. Sekitar pukul 11.00 WIB, TPS 004 Desa Sokaraja Lor didatangi oleh dua orang pemilih yang merupakan suami-istri yang tinggal di lingkungan RT 004 RW 003 Desa Sokaraja Lor.
Setelah memberikan KTP-el, Petugas KPPS segera mengecek dalam daftar pemilih. Namun setelah melakukan pengecekan KTP-el dan daftar pemilih, petugas tidak menemukan dalam daftar pemilih pindahan.
Kedua pemilih tersebut memegang KTP-el Kota Semarang dan belum mengajukan pindah memilih ke TPS 004 Desa Sokaraja Lor. Kedua pemilih yang merupakan suami-istri tersebut tercatat beralamat di RT 004 RW 003 Bendan Dhuwur Kec Gajahmungkur Kota Semarang, dan tercatat dalam DPT Kota Semarang.
Memang benar keduanya sudah tinggal lama di Desa Sokaraja Lor karena memang sudah memiliki rumah di Sokaraja Lor. Namun, keduanya belum mengurus pindah domilisi maupun pindah memilih ke Desa Sokaraja Lor.
Pada saat hari H Pilkada, keduanya yang merupakan pensiunan PNS ini beranggapan bahwa untuk menggunakan hak pilihnya cukup hanya dengan menunjukan KTP-el kepada KPPS tempatnya tinggal. Dengan kedatangan kedua orang tersebut, KPPS dibantu oleh Pengawas TPS telah memberikan penjelasan bahwa tidak dapat dilayani atau tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS 004 dan jika akan menyalurkan hak pilihnya harus kembali ke TPS asal yaitu di TPS Kota Semarang.
Dengan berbagai alasan kedua suami-istri tersebut tetap kukuh minta memilih di TPS 004 Desa Sokaraja Lor, dan membuat sedikit keributan disana. Sehingga KPPS berkoordinasi dengan PPS Sokaraja Lor untuk meminta bantuan menjelaskan dan menangani hal tersebut. Ketua PPS yang merupakan Kadus II Sokaraja Lor, Ahmad Sagaf segera turun langsung ke TPS 004 Desa Sokaraja Lor didampingi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Sokaraja Lor, Paryanto.
“Benar adanya terjadi, pemilih ber KTP-el luar Sokaraja Lor memaksa menggunakan hak pilihnya di TPS 004 Sokaraja Lor, namun hal tersebut berhasil ditangani oleh PPS dan PKD Sokaraja Lor yang turun langsung ke TPS 004 untuk memberikan penjelasan dan mendinginkan pemilih yang dimaksud, KTP-el nya Kota Semarang, tapi memang sudah lama tinggal di Sokaraja Lor dan tidak mengajukan pindah domisili maupun pindah memilih ke Sokaraja Lor,” ujar PKD Sokaraja Lor, Paryanto.
Jika KPPS di TPS 004 Desa Sokaraja Lor melayani dan memberikan Surat Suara untuk dicoblos kedua orang tersebut, maka di TPS 004 akan terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kejadian di TPS 004 Sokaraja Lor, telah dicatat dalam form model C-Kejadian Khusus KPU dan ditandatangani oleh Ketua KPPS TPS 004 dan saksi,” ujar Ketua PPS Sokaraja Lor, Ahmad Sagaf.(Marnoto)
Sumber: Narlita Ayu / Kordiv HPPH Panwaslu Sokaraja