Kedapatan 19,7562 Gram Sabu, AR Dan EHP Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas (Dok Humas Polresta Banyumas)
BANYUMAS - Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Jawa tengah ungkap kasus tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dua pelaku laki laki berinisial AR alias Wadur dan EHP alias Godeg berhasil diamankan, Minggu (8/12/24) sekira pukul 09.30 wib.
Kedapatan 19,7562 Gram Sabu, AR Dan EHP Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas (Dok Humas Polresta Banyumas)
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H, menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat kemudian kami respon dan kami Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan AR.
"Saat diamankan di tepi jalan raya Banjaranyar Bumiayu ikut Desa Banjaranyar RT 01 RW 04 Kecamatan Pekuncen, AR alias Wadur kedapatan barang bukti narkotika jenis sabu", tutur Kompol Willy.
AR (34) warga Sirampog Kabupaten Brebes ini mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka lain yaitu EHP alias Godeg warga Tonjong Kabupaten Brebes. Kemudian tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan mengamankan EHP yang juga kedapatan barang bukti Narkotika jenis sabu.
"Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat netto 19,7562 gram", imbuhnya.
Saat ini AR San EHP kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.(Marnoto)
Sumber: PID Presisi Humas Polresta Banyumas