Seorang Pemilih kedapatan membawa HP masuk kedalam TPS 01 Desa Kotayasa (Humas Panwaslu Sumbang)
BANYUMAS – Pemungutan Suara Pemilihan Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 secara serentak. Dalam Proses Pemungutan Suara, ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan oleh Pemilih, salah satunya yaitu membawa atau menggunakan Handphone atau HP masuk kedalam Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Namun, ada seorang Pemilih yang kedapatan membawa HP masuk ke TPS. Hal ini terjadi di TPS 01 Desa Kotayasa, Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
“Posisi HP ditangan, dan saat akan masuk ke Bilik si Pemilih ditegur oleh Petugas KPPS 4. Setelah itu, Petugas Linmas mengamankan HP itu dan Pemilih menuju bilik untuk mencoblos,” kata Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Kotayasa, Shinta Wahyuni, saat memberikan keterangan kepada Panwaslu Kecamatan Sumbang.
“Kita ingatkan kembali Pengawas TPS untuk mengingatkan KPPS untuk menulis hal tersebut kedalam C-Kejadian Khusus,” kata Humas Panwaslu Kecamatan Sumbang, Laelatul Nurul Fadhilah.
Berdasarkan keterangan tambahan dari PKD Kotayasa, kejadian ini dilakukan tanpa sengaja, karena si Pemilih tersebut terbiasa membawa HP sehingga tidak memperhatikan pemberitahuan terkait larangan untuk tidak membawanya masuk ke dalam TPS.
Larangan ini dikarenakan dapat merusak asas Pemilihan yaitu rahasia. Rahasia menjadi sangat penting dalam Pemilihan, terutama dalam menjaga kerahasiaan hak pilih pemilih. Membawa HP dapat menjadi potensi merusak asas ini jika digunakan untuk mendokumentasikan pilihan pemilih, sehingga merusak independensi dan kerahasiaan proses pemilihan.(Marnoto)
Sumber: Humas Panwaslu Sumbang/Laelatul Nurul Fadhilah
L