-->

Iklan

Komitmen Bawaslu Banyumas Selesaikan Laporan Dugaan Pelanggaran di Masa Tenang

Marnoto
02 Desember 2024, 00.34.00 WIB Last Updated 2024-12-02T02:51:35Z

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi terima Perwakilan PDI-P di Ruang Tamu Kantor Bawaslu Kabupaten Banyumas (Dok Humas Bawaslu Banyumas) 


BANYUMAS - Bersumber dari rilis Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas terkait laporan Tim pemenangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa - Hendrar Prihadi yang mengklaim telah mengantongi laporan dan bukti dugaan kecurangan pada Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah. Dugaan kecurangan itu dalam bentuk penggunaan politik uang di wilayah Kecamatan Kedungbanteng.


"Tujuan kami datang ke kantor Bawaslu pada pagi hari ini yaitu kami ingin menanyakan dan mengawal laporan yang sudah kita lakukan terkait Supriyanto yang membagikan sembako ke beberapa titik pada masa tenang. Pada saat sembako itu dibagikan, Supriyanto ini belum memiliki surat tugas dan pada saat itu Supriyanto bukan dari bagian tim kampanye dan tidak masuk dalam tim bolone mase," kata Perwakilan PDI-P di Ruang Tamu Kantor Bawaslu Kabupaten Banyumas, Selasa (26/11).

Perwakilan PDI-P mengatakan dari informasi yang diterima, ada pembagian sembako yang dilakukan oleh Supriyanto di Kecamatan Kedungbanteng.

"Kami menginginkan hari ini Supriyanto untuk datang ke Bawaslu dan melakukan klarifikasi disini. Saya memahami bahwa timses paslon merasa dicurangi akan tetapi ini harus dilihat SOPnya karena kan lapor masuk di H-1 jadi membutuhkan prosedur,” ungkapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi menyatakan memang ini menjadi atensi tersendiri bagi kita dan sekarang kita sudah melakukan rapat dengan Gakkumdu. Ada tiga permasalahan terkait itu, selain itu di Kedungbanteng membutuhkan prosedur yang sesuai.

“Selain itu, kita berkomitmen untuk menyelesaikan hal tersebut dan proses lagi berjalan. Kejadian di Kedungbanteng itu laporan masuk di jam 12 hari Jumat dan kami masuk kan ke hari Senin,” ucap Imam.

Sementara itu, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono mengatakan pihaknya menunggu 2 x 24 jam untuk memenuhi perayaratan materilnya. 

“Dan kami harap teman-teman dapat mengikuti proses dengan baik dan menjaga pesta demokrasi ini dengan baik agar berjalan dengan baik,” ungkap Yon Daryono.

Tidak hanya itu, Yon Daryono juga selalu mengingatkan untuk tidak lupa mendokumentasi apabila ada dugaan kecurangan karena untuk memperkuat dalam pelaporan. 

“Karena ada prosedur yang perlu kita pahami dan dalam penegakan aturan pihak dab tidak ditentukan oleh 1 pihak, tetapi ada beberapa pihak seperti kita kita ada 3 pihak. Dan memang ada prosedur yang perlu memakan waktu,” pungkas Yon Daryono.(Marnoto) 

Sumber: Humas Bawaslu Banyumas

Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+
close
close