-->

Iklan

Kurang Teliti Isi C-Hasil, KPPS di Purwojati Salah Tulis DPT

Marnoto
13 Desember 2024, 20.33.00 WIB Last Updated 2024-12-13T13:33:12Z

Rapat Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati di Pendopo Kecamatan Purwojati (Dok Humas Panwaslu Purwojati) 


BANYUMAS - Rapat rekapitulasi telah dilaksanakan oleh PPK Purwojati dari tanggal 30 November sampai dengan 1 Desember 2024 di Pendopo Kecamatan Purwojati Kabupaten Banyumas Jawa Tengah.

Rapat Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati dihadiri oleh PPK, anggota PPS se-kecamatan Purwojati, Panwaslu Kecamatan Purwojati, saksi paslon Bupati, saksi paslon Gubernur dan pemantau dari JPPR. Rekapitulasi dilakukan dalam 1 panel dengan pembagian perhari adalah 5 desa. 

Rekapitulasi berjalan lancar, tanpa ada kendala baik dari aplikasi Sirekap, formulir C-Hasil maupun C-Salinan yang dibawa oleh para saksi. Akan tetapi saat rekapitulasi suara untuk TPS 05Desa Karangtalun Kidul, terdapat kesalahan tulis untuk DPT. Diketahui dalam C-Hasil, KPPS salah menuliskan DPT jumlah laki-laki dan perempuan. Seharusnya KPPS menulis DPT sesuai formulir A KWK sejumlah 268 untuk laki-laki dan 268 untuk perempuan, tetapi justru KPPS menuliskan 270 untuk DPT laki-laki dan 266 untuk perempuan. 

Ketidaksesuaian tersebut kemudian dilakukan pembetulan pada Sirekap dengan penyesuaian DPT yang telah ditetapkan KPU.

"Perbaikan data DPT pada TPS 05 Karangtalun Kidul harus ditulis di D-Kejadian khusus rekapitulasi kecamatan, dan dipastikan Sirekap juga sesuai," ujar Kordiv P3S Panwaslu Kecamatan Purwojati, Indra.

Rekapitulasi tingkat kecamatan berlangsung hingga Pukul 15.00 WIB untuk hari pertama dan dilanjutkan dihari kedua. Hasil rekapitulasi akan di serahkan kepada Panwaslu Kecamatan Purwojati maupun saksi paslon dan pemantau yang hadir.(Marnoto)

Sumber: Fitri RL/ Humas Panwaslu Purwojati

Komentar

Tampilkan

Terkini

close
close