-->

Iklan

Pemilih DPTb di Jatilawang Terima C-Pemberitahuan dari TPS Asal

Marnoto
02 Desember 2024, 15.28.00 WIB Last Updated 2024-12-02T08:28:43Z

Lokasi TPS 8 Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang (Dok Septi Nurlaeli, Kordiv HPPH Panwaslu Jatilawang)


BANYUMAS - Sebanyak 97 Pengawas TPS se-Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, telah menyelesaikan tugas pengawasan pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 di tingkat TPS, Rabu (27/11).

Ketua Panwaslu Kecamatan Jatilawang, Arif Budiman mengatakan dalam tahap pemungutan dan penghitungan suara ditemukan kejadian khusus di TPS 8 Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang. Kejadian khusus yang dimaksud adalah terdapat pemiih yang memilih di TPS asal, padahal yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai DPTb di TPS lain, yakni TPS 8. 

Hal ini disebabkan karena pemilih tersebut mendapatkan C-Pemberitahuaan di TPS asal dan masih tercantum di DPT tanpa tanda khusus, meski sudah mengajukan pindah memilih ke TPS lain. Sehingga berpotensi terjadinya satu pemilih dapat memilih dua kali di TPS yang berbeda. 

Arif menambahkan pihaknya telah melakukan upaya pencegahan dengan mengirimkan saran perbaikan kepada PPK. Saran perbaikan berisi tentang penarikan kembali C-Pemberitahuan yang telah diberikan kepada calon pemilih DPTb.

"Kejadian seperti ini bisa dijadikan evaluasi pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Supaya penyelenggara lebih baik kinerjanya dimasa mendatang," ujar Arif di Jatilawang, Kamis 28/11).

Kejadian khusus di TPS 8 Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang ini sudah terselesaikan dengan baik. Pengawas TPS 8 Desa Tunjung, Ahmad Farid telah memastikan pemilih yang bersangkutan tidak memilih di TPS 8 yang merupakan TPS tujuan DPTb 

Kejadian khusus yang lain, terjadi di Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang. Pengawas TPS 6 Desa Tinggarjaya, Muhammad Zidan Ardiyansah melaporkan hasil pengawasan bahwa terdapat pemilih hadir di TPS tanpa KTP domisili setempat. Pemilih tersebut telah pindah domisili dan memiliki KTP Kabupaten Cilacap.

Setelah Panwaslu Jatilawang berkonsultasi dengan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah, disarankan pemilih yang bersangkutan boleh memilih di TPS 6 Desa Tinggrajaya karena masih terdapat di DPT setempat dan mendapatkan C-Pemberitahuan. Rani menekankan bahwa pemilih tersebut harus dipastikan tidak memilih di tempat domisili yang baru.(Marnoto)

Sumber: Septi Nurlaeli, Kordiv HPPH Panwaslu Jatilawang

Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+
close
close