-->

Iklan

Pengawas TPS di Kebasen Jumpai KPPS Kirim Kotak Suara Tanpa Segel

Marnoto
09 Desember 2024, 14.06.00 WIB Last Updated 2024-12-09T07:06:37Z

Pengawas TPS awasi proses pengembalian kotak suara beserta kelengkapannya ke Gudang PPS Aula Balai Desa Kebasen (Humas Panwaslu Kebasen) 



BANYUMAS - Proses Pemilihan Tahun 2024 di Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, secara keseluruhan berjalan dengan lancar dan tidak ditemukan kendala yang serius. Mulai dari tahapan pengiriman logistik dari Gudang PPK sampai ke TPS, proses pemungutan suara, penghitungan suara sampai dengan pengembalian logistik ke Sekretariat PPS.

Sampai pada akhirnya ketika proses pungut hitung selesai dan pengembalian berkas dan kotak suara dari TPS ke Gudang PPS. 11 Anggota Pengawas TPS di Desa Kebasen menjumpai KPPS yang hendak mengirimkan kotak suara dari TPS ke PPS tanpa disegel dan lubang kotak suara juga belum tersegel.

Kendati demikian, Pengawas TPS sesuai dengan arahan dari Panwaslu Kecamatan memberikan saran perbaikan dan imbauan langsung kepada Anggota KPPS untuk menyegel terlebih dahulu sebelum keluar dari TPS. Hal tersebut sudah terkonfirmasi dari hasil laporan Siwaslih Pengawas TPS serta laporan secara langsung melalui pesan singkat kepada Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) serta Panwaslu Kecamatan Kebasen.

Kendati sudah diingatkan, Anggota KPPS terkesan mengabaikan imbauan dari Pengawas TPS karena sudah diinstruksikan langsung oleh PPS Desa Kebasen, Jatmiko agar disegel di Gudang PPS Aula Balai Desa Kebasen. Sesuai penelusuran Panwaslu Kecamatan Kebasen, terbukti memang PPS Desa Kebasen memberikan arahan tersebut agar proses pemberkasan setelah pungut hitung bisa cepat selesai dengan tertib dan lancar. 

Menurut kronologi yang terjadi di Desa Kebasen, ketika TPS 2 Desa Kebasen sudah selesai melaksanakan Pungut Hitung lalu menyelesaikan proses pemberkasan dan karena dirasa sudah tepat, maka Ketua KPPS menyegel kotak lalu dikirim langsung ke PPS. Akan tetapi ketika sampai di PPS, ternyata ada beberapa berkas yang seharusnya tetap berada di luar kotak yaitu C-Salinan untuk PPS yang seharusnya ditempel ditiap kantor Desa. Dan setelah itu Ketua PPS langsung menginstruksikan kepada KPPS seluruh TPS di wilayah Desa Kebasen untuk jangan menyegel kotak suara sebelum dicek oleh Ketua PPS beserta anggotanya.(Marnoto)

Sumber: Humas Panwaslu Kebasen

Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+
close
close