Seorang pemilih dipinjami rompi Pengawas TPS karena mengenakan kaos bergambar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah saat memasuki TPS 07 Desa Sokawera, Kecamatan Somagede (Dok Humas Panwaslu Somagede)
BANYUMAS – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di TPS 07 Desa Sokawera, Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, telah menunjukkan ketegasan dalam menjaga netralitas Pemilihan. Dalam pengawasan proses pemilihan dan penghitungan suara pada 27 November 2024 kemarin, beliau melakukan tindakan preventif dengan mengingatkan dan mencegah pemilih yang kedapatan menggunakan atribut pasangan calon (paslon) di area TPS.
Tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan Pemilihan berlangsung secara adil dan tidak ada pelanggaran terhadap aturan yang ada. Berdasarkan ketentuan KPU, pemilih yang memasuki area TPS dilarang membawa atau mengenakan atribut yang berhubungan dengan paslon untuk menjaga independensi dan menghindari intimidasi.
"Tugas saya sebagai Pengawas TPS adalah untuk mengawasi jalannya pemilihan agar tetap sesuai aturan. Penggunaan atribut paslon di dalam area TPS bisa mengganggu jalannya proses pemilihan yang bebas dan rahasia. Kebetulan Hansip dan KPPS tidak teliti ketika ada dua pemilih yang menggunakan atribut paslon," ujar Pengawas TPS 07 Desa Sokawera, Feri Fauzi.
Selama proses pemilihan, Pengawas TPS juga memastikan bahwa tidak ada bentuk kecurangan atau manipulasi yang terjadi. Setelah proses pemilihan selesai, Pengawas TPS turut mengawasi dengan cermat proses penghitungan suara untuk memastikan bahwa setiap suara dihitung secara akurat dan transparan.
Aksi sigap Pengawas TPS ini diapresiasi oleh warga setempat bahwa langkah-langkah pencegahan yang dilakukan dapat meningkatkan rasa percaya masyarakat terhadap proses Pemilihan yang sedang berlangsung. Dengan langkah tegas ini, diharapkan Pemilihan di Desa Sokawera berjalan lancar dan bebas dari potensi kecurangan yang dapat merusak kualitas demokrasi.(Marnoto)
Sumber: Humas Panwaslu Somagede