BANYUMAS - Hampir jadi temuan, KPPS 08 Kelurahan Mersi, Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, menggunakan form C-Hasil Plano tidak resmi atau bukan dari KPU. Namun hal itu berhasil dicegah oleh Pengawas TPS, Oktananda Intan Handayani dan juga Anggota Panwaslu Kecamatan Purwokerto Timur, Rifki yang kebetulan sedang memonitor TPS tersebut.
Kejadian itu berlangsung saat peralihan sesi pemungutan suara ke sesi penghitungan suara di TPS yang berlokasi di SD Negeri 2 Mersi, Rabu (27/11).
"Form C Plano yang dipasang itu kecil dan ada tulisan ‘uji coba’ di sana. Bisa dipastikan bahwa itu menyalahi regulasi," kata Rifki.
Saat pengawas bertanya kepada KPPS, mereka berdalih bahwa hal itu sesuai arahan dari Ketua PPS Mersi, Rini. KPPS menyatakan bahwa PPS memberi arahan itu saat KPPS mengembalikan sisa form C-Pemberitahuan yang tidak terdistribusi kepada PPS.
Menyikapi kejadian itu, pengawas langsung menghentikan kegiatan penghitungan. Pengawas berkoordinasi dengan Anggota PPK Purwokerto Timur, Andri Nugroho. Pengawas meminta agar Andri datang ke TPS untuk memberi petunjuk yang sesuai regulasi.
Di TPS 08 Kelurahan Mersi, Andri menyatakan bahwa penggunaan plano uji coba itu salah dan harus diganti. Menurutnya, KPPS harus patuh dan bekerja sesuai regulasi.
"Setelah Anggota PPK datang dan menjelaskan, KPPS segera mengganti Plano sesuai dengan yang seharusnya," kata Intan.
Jika hal itu tidak dicegah, tambah Intan, maka hal itu bisa berpotensi menjadi pelanggaran administrasi. Hal itu dikarenakan KPPS melakukan penghitungan tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang diatur oleh KPU.
Atas pencegahan dan imbauan yang sudah dilakukan, Rifki dan Intan berterimakasih kepada jajaran KPPS dan PPK karena sigap dan cepat dalam menindaklanjuti imbauan tersebut sehingga tidak berlanjut menjadi sebuah temuan pelanggaran.(Marnoto)
Sumber: Rifki, Panwaslucam Purwokerto Timur