Anggota KPPS TPS 02 Desa Kaliputih yang tidak sengaja menyilang surat suara yang berasal dari KSK membuat surat pernyataan (Dok Humas Panwaslu Purwojati)
BANYUMAS - Untuk mensukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Purwojati Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, melakukan pengawasan melekat dengan menempatkan 59 Pengawas TPS untuk mengawasi proses pemungutan suara di 59 TPS se-Kecamatan Purwojati. Selain Pengawas TPS, Panwaslu Kecamatan Purwojati juga melibatkan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dan seluruh Anggota Panwaslu Kecamatan Purwojati beserta Kesekretariatan untuk melakukan patroli pengawasan proses pemungutan suara yang dilaksanakan tanggal 27 November 2024.
Dalam proses pemungutan suara yang terjadi di TPS 02 Desa Kaliputih, KPPS tidak sengaja dan karena tidak tahu telah menyilang surat suara yang berasal dari Kotak Suara Keliling (KSK) berupa surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Yang mana surat suara tersebut belum dimasukan ke kotak suara. Akan tetapi oleh KPPS lain yang sedang bertugas menghitung surat suara tidak terpakai, mengira surat suara hasil KSK tersebut bagian dari surat suara yang tidak terpakai.
Pada saat Pengawas TPS mengetahui hal tersebut dan sedang berkoordinasi dengan PKD, Ketua KPPS atas kesepakatan dengan para saksi paslon dikarenakan itu bukan kesengajaan maka diputuskan untuk dimasukkan ke dalam kotak suara dan surat suaranya berjumlah 15 surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Dari kejadian ini, Panwaslu Kecamatan Purwojati berkordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Banyumas dan diperoleh keputusan bahwa surat suara tersebut tetap sah dan bagi Anggota KPPS yang tidak sengaja memberi tanda silang tersebut untuk membuat surat pernyataan serta menuliskannya kedalam formulir C-kejadian khusus.
Hal tersebut disampaikan oleh Kordiv HPPH Panwaslu Kecamatan Purwojati, Fitri dan Kordiv PPPS Panwaslu Kecamatan Purwojati, Destiar Indra saat mendatangi TPS 02 Desa Kaliputih untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kejadian ini seharusnya jangan sampai terjadi, akan tetapi karena ketidaksengajaan dan ketidaktahuan, dan hasil konsultasi kami dengan Bawaslu Kabupaten maka didapat keputusan bahwa surat itu tetap sah digunakan, dan bagi KPPS bersangkutan untuk membuat surat pernyataan dan menuliskan di kejadian khusus,” kata Fitri.
Selanjutnya Panwaslu Kecamatan Purwojati juga akan memberikan laporan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Banyumas disertai bukti dokumentasinya.(Marnoto)
Sumber: Fitri RL/ Humas Panwaslu Purwojati)