-->

Iklan

Seorang Pemilih Pemula Peroleh Hak Pilih di TPS 12 Desa Klapagading Kulon

Marnoto
02 Desember 2024, 15.23.00 WIB Last Updated 2024-12-02T08:23:43Z

Panwaslu Kecamatan Wangon beserta Pengawas TPS awasi pelaksanaan pemungutan suara di TPS 12 Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon (Dok Humas Panwaslu Wangon)


BANYUMAS - Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini, sempat ada kejadian menarik di TPS 12 Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon Kabur Banyumas/ Jawa Tengah, Rabu (27/11). Seorang ibu datang bersama anaknya ke TPS dengan membawa surat undangan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebagai bukti bahwa ia terdaftar untuk memberikan suara. Ibu tersebut diketahui merupakan istri seorang anggota TNI yang tinggal di asrama Wangon.

Dalam proses penyerahan undangan, ibu tersebut menyampaikan bahwa anaknya yang telah berusia 17 tahun pada Agustus 2024 lalu belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun DPTb. Namun, sang anak ingin menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 12 Desa Klapagading Kulon segera memverifikasi data diri anak tersebut dan memastikan bahwa usianya memang memenuhi syarat untuk memilih. Setelah melalui diskusi dengan KPPS, saksi di TPS, serta Pengawas TPS 12, maka diputuskan anak tersebut dapat memberikan hak suaranya sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Kejadian ini menjadi bukti pentingnya pengawasan dan koordinasi yang baik di TPS untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak pilihnya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, peristiwa ini juga menggarisbawahi perlunya pembaruan data pemilih secara menyeluruh agar semua pemilih pemula dapat terakomodasi dalam daftar pemilih.

Pilkada 2024 ini diharapkan dapat berlangsung lebih inklusif dan demokratis dengan partisipasi dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk pemilih pemula.(Marnoto)

Sumber: Humas Panwaslu Wangon)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Olahraga

+
close
close